Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi bersiap mengikuti rapat kerja dengan Komisi VI DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 26 Agustus 2021. Foto: Ismail Pohan/TrenAsia
Foto

RUU Perjanjian Niaga Elektronik se ASEAN Segera Difinalisasi

  • Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perjanjian Perdagangan Melalui Sistem Elektronik Asosiasi Negara-negara di Asia Tenggara (ASEAN) atau ASEAN Agreement on E
Foto
Ismail Pohan

Ismail Pohan

Author

Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perjanjian Perdagangan Melalui Sistem Elektronik Asosiasi Negara-negara di Asia Tenggara (ASEAN) atau ASEAN Agreement on Electronic Commerce – AAEC segera difinalisasi setelah Kementerian Perdagangan (Kemendag) dan Komisi VI Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) sepakat untuk segera menyelesaikan pengesahannya.

Menurut Mendag, pengesahan persetujuan RUU ini menjadi sangat penting dalam kondisi pandemi COVID-19, karena secara tidak langsung akan mempercepat upaya transformasi perdagangan secara digital di tengah pembatasan kegiatan dan mobilitas masyarakat.

Perjanjian AAEC diharapkan dapat meningkatkan kerja sama antara negara anggota ASEAN untuk mengembangkan dan mendorong pemanfaatan niaga elektronik dalam menciptakan pertumbuhan yang inklusif, memfasilitasi transaksi perdagangan antarwilayah, dan mengurangi kesenjangan pembangunan di kawasan ini.

Lebih lanjut Mendag menjelaskan perjanjian AAEC akan menunjang kemajuan di sektor perdagangan dan teknologi nasional, seiring menjamurnya perusahaan rintisan (startup), perilaku belanja daring, dan keberadaan unicorn. Foto: Ismail Pohan/TrenAsia