RUU Perubahan Kedua UU ITE Fokus Harmonisasi dengan KUHP
- Budi memaparkan poin pokok perubahan norma yang dilakukan meliputi alat bukti elektronik, sertifikasi elektronik, transaksi elektronik, segel elektronik dan autentikasi situs website serta identitas digital.
Nasional
JAKARTA - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi menyebut Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan Kedua Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) merupakan upaya memastikan harmonisasi dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) nasional.
Hal itu diungkapkannya dalam rapat Rapat Kerja Pembicaraan Tingkat I untuk Pengambilan Keputusan terhadap RUU Perubahan kedua UU ITE, Rabu 22 November 2023. “Pengaturan dalam RUU Perubahan Kedua UU ITE ini juga merupakan kemajuan signifikan dalam hal tata kelola penyelenggaraan sistem dan transaksi elektronik, harmonisasi ketentuan pidana/sanksi dengan KUHP Nasional, dan berbagai isu strategis lainnya,” papar Budi Arie.
Hal itu dilakukan sebagai upaya peningkatan pengakuan serta penghormatan atas hak para pengguna Sistem Elektronik, serta dalam mengoptimalkan penggunaan dan pemanfaatan teknologi informasi. Adapun KUHP yang dimaksud ialah yang baru saja disahkan pada awal tahun 2023 lalu.
Budi menyebut perubahan pertama UU ITE menunjukkan terdapat dinamika dari masyarakat yang menginginkan penyempurnaan terhadap pasal-pasal UU ITE. “Khususnya terkait ketentuan pidana konten illegal,” paparnya. Dinamika tersebut mendorong Pemerintah dan DPR RI melakukan penyesuaian sesuai dengan tuntutan masyarakat.
“Banyak pihak yang menganggap norma-norma UU ITE multitafsir, karet, memberangus kemerdekaan pers, hingga mengancam kebebasan berpendapat. Hal ini menunjukkan bahwa hukum perlu menyesuaikan dengan kebutuhan masyarakat dan perkembangan hukum baik secara nasional maupun global,” paparnya.
- OYO Gandeng MNC Insurance Beri Perlindungan All Risk, Manfaat Hingga Rp100 Juta
- OJK Terbitkan Izin Usaha PT Kokonut Pialang Asuransi, Sebelumnya PT Kantata Mitra Jamindo
- Inflasi Afrika Selatan Melonjak Efek Kenaikan Tajam Biaya Makanan
Terdapat 14 pasal eksisting dan penambahan 5 pasal dalam RUU perubahan kedua UU ITE yang diselesaikan pembahasannya serta disepakati oleh Tim Perumus (Timus) dan Tim Sinkronisasi (Timsin).
Budi memaparkan poin pokok perubahan norma yang dilakukan meliputi alat bukti elektronik, sertifikasi elektronik, transaksi elektronik, segel elektronik dan autentikasi situs website serta identitas digital.
Menkominfo juga memaparkan RUU perubahan kedua UU ITE bakal menjadi landasan hukum yang komprehensif. “Terdapat beberapa pasal yang mengatur tentang tindakan kriminal, pengakuan atas kontrak elektronik, dan pelindungan anak di dunia digital,” paparnya.
RUU perubahan kedua UU ITE diperlukan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan keamanan dan ketertiban umum dalam masyarakat yang demokratis agar terwujud keadilan, ketertiban umum, dan kepastian hukum.
Namun secara khusus, Budi menyebut RUU tersebut diperlukan untuk memperkuat jaminan pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain. RUU perubahan kedua UU ITE telah disepakati Komisi I DPR dan pemerintah untuk disahkan Rabu, 22 November 2023.
Sembilan fraksi yang berada di Komisi I telah menyetujui juga perihal tersebut. Budi Arie selaku wakil dari pemerintah berharap bahwa pengesahan RUU tersebut nantinya tidak terlalu lama.