RUU PPSK Segera Disahkan, Anggota Parpol Tak Bisa jadi Dewan Gubernur Bank Indonesia
- Rancangan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU PPSK) siap disahkan menjadi UU dalam Sidang Paripurna DPR.
Nasional
JAKARTA - Pemerintah dan Komisi XI DPR RI menyepakati Rancangan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU P2SK) dan siap mengesahkan menjadi Undang-Undang pada sidang paripurna DPR mendatang.
Ada beberapa yang menarik dari perjalanan RUU P2SK ini sebelum melenggang ke paripurna. Salah satunya terkait Ketentuan politisi atau anggota partai politik (parpol) bisa masuk ke jajaran Dewan Gubernur Bank Indonesia (BI) yang batal dimasukkan ke dalam dokumen RUU PPSK.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan independensi BI, OJK, dan LPS masih sangat terjaga. Maka calon gubernur BI dan anggota dewan komisioner OJK dan LPS tak boleh dari partai politik.
- Ini 6 Pendatang Baru di Daftar Orang Kaya RI, Mayoritas Berkah Batubara!
- XL Axiata Gelar Right Issue, Incar Dana Segar Rp4,99 Triliun
- China Keluarkan Sinyal Pelonggaran Pembatasan Aktivitas, Rupiah Diprediksi Menguat
"Di sini peranan BI, OJK, LPS, indepedensi mereka masih sangat dijaga. Pencalonan dari anggota dewan komisioner maupun dewan gubernur tidak boleh dari partai politik dalam hal ini," ujar Sri Mulyani usai rapat di DPR, Jakarta, Kamis 8 Desember 2022.
Bendahara negara ini memastikan, KSSK akan diperkuat di antaranya dalam koordinasi mengenai sharing data dan dalam pengambilan keputusan. Maka ia berharap RUU ini dapat menyangkut penguatan industri sektor keuangan.
Pada draf dokumen RUU PPSK dokumen terbaru versi 5.0 yang penyusunannya selesai pada Kamis, 8 Desember 2022 pukul 08.46 WIB, Pasal 47 mengatur ketentuan pemilihan anggota Dewan Gubernur BI, seperti pengusulan dan pengangkatan oleh presiden sesuai persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Anggota terpilih menjabat 5 tahun, paling lama dua periode.
Salah satu aturan yang sempat menjadi sorotan adalah adanya kesempatan bagi politisi untuk masuk ke dalam jajaran Dewan Gubernur BI. Namun, dalam draf terbaru, hal itu dibatalkan atau diubah.
Dalam pasal 47 ayat 1 a b c berbunyi "Anggota Dewan Gubernur baik sendiri maupun bersama-sama dilarang:
a. mempunyai kepentingan langsung atau tidak langsung pada perusahaan mana pun juga;
b. merangkap jabatan pada lembaga lain kecuali karena kedudukannya wajib memangku jabatan tersebut; dan/atau
c. menjadi pengurus dan/atau anggota partai politik."bunyi draf RUU PPSK dilansir pada 9 Desember 2022."