Ilustrasi rumah subsidi.
Properti

Saatnya Memiliki Rumah, Ini Sejumlah Subsidi dan Insentif yang Digelontorkan Pemerintah

  • Pemerintah Indonesia telah merancang dua skema insentif fiskal untuk mendorong pembelian rumah, yaitu Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) dan insentif biaya administrasi. Langkah ini bertujuan untuk mendukung sektor perumahan dan mempermudah akses masyarakat dalam memiliki rumah.

Properti

Muhammad Imam Hatami

JAKARTA - Pemerintah Indonesia telah merancang dua skema insentif fiskal untuk mendorong pembelian rumah, yaitu Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) dan insentif biaya administrasi. Langkah ini bertujuan untuk mendukung sektor perumahan dan mempermudah akses masyarakat dalam memiliki rumah.

Pertama, pemerintah akan memberikan bantuan biaya administrasi kepada masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) yang membeli rumah. Program bantuan kepada masyarakat berpenghasilan rendah (MBR)  diberikan dengan nilai pembelian rumah dengan maksimal Rp350 juta, akan menerima insentif biaya administrasi sebesar Rp4 juta.

Pemerintah juga telah meningkatkan alokasi anggaran untuk program Rumah Sejahtera Terpadu Kementerian Sosial sebesar Rp20 juta per rumah. Dana tersebut digunakan untuk memperbaiki kondisi rumah masyarakat yang membutuhkan, sehingga rumah tersebut dapat dihuni dengan layak dan meningkatkan kualitas hidup masyarakat

Kedua, Untuk mendorong permintaan dalam sektor pasar perumahan, pemerintah telah memperkenalkan insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah . Insentif ini akan berlaku mulai November 2023 hingga Desember 2024 dan akan terbagi menjadi dua tahap. 

Pada tahap pertama, yang akan berlangsung dari November 2023 hingga Juni 2024, insentif PPN DTP mencapai 100 persen, berlaku untuk pembelian rumah dengan harga di bawah Rp2 miliar. Sementara itu, pada periode Juli hingga Desember 2024, besaran insentif akan turun menjadi 50 persen. 

Ketentuan yang sama juga akan berlaku untuk pembelian rumah dengan harga hingga Rp5 miliar, dengan perhitungan berdasarkan nilai rumah senilai Rp2 miliar. 

Fasilitas PPN DTP akan diberikan kepada satu individu berdasarkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) untuk setiap pembelian satu unit rumah, tanpa syarat tambahan lainnya.

Berbagai kebijakan  ini diterapkan untuk memotivasi masyarakat agar lebih aktif dalam pembelian rumah dan sekaligus meningkatkan akses masyarakat terhadap perumahan yang terjangkau. Dengan insentif PPN DTP yang diberikan oleh pemerintah, diharapkan masyarakat akan lebih tertarik untuk memiliki rumah sendiri, sehingga dapat mendukung pertumbuhan sektor perumahan dan kesejahteraan masyarakat.