Sadikin Aksa Bosowa Jadi Tersangka, Banding PTUN Bukopin dan OJK Jalan Terus
PT Bank KB Bukopin Tbk (BBKP) mengungkapkan proses banding atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menangguhkan pelaksanaan Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor 64/KDK.03/2020 masih berlanjut.
Nasional
JAKARTA – PT Bank KB Bukopin Tbk (BBKP) mengungkapkan proses banding atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menangguhkan pelaksanaan Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor 64/KDK.03/2020 masih berlanjut.
Sekretaris Perusahaan KB Bukopin Meliawati menyebutkan telah menyampaikan memori banding atas gugatan tersebut kepada PTUN pada 23 Februari 2021 dalam kapasitasnya sebagai tergugat II intervensi.
“Perseroan senantiasa menghormati proses hukum yang berlaku, termasuk dengan menunggu panggilan kembali oleh PTUN Jakarta untuk melanjutkan proses banding,” tulisnya dalam surat yang dilayangkan kepada Bursa Efek Indonesia, 15 Maret 2021.
- PTPP Hingga Mei 2021 Raih Kontrak Baru Rp6,7 Triliun
- IPO Akhir Juni 2021, Era Graharealty Dapat Kode Saham IPAC
- Pemberdayaan Perempuan di Perusahaan Jepang Masih Alami Krisis Pada Tahun 2021
Ia juga memastikan proses hukum yang sedang berlangsung tidak akan memengaruhi kegiatan operasional dan kondisi keuangan perseroan.
“Perseroan tetap melanjutkan proses transformasi sesuai dengan komitmen untuk meningkatkan kinerja serta tetap mengutamakan pelayanan yang terbaik kepada nasabah,” tulis Meliawati.
Sebagai catatan, OJK mengeluarkan Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor 64/KDK.03/2020 tentang hasil penilaian kembali PT Bosowa Corporindo selaku pemegang saham pengendali (PSP) Bank Bukopin.
Dalam surat itu, Bosowa melakukan pelanggaran sehingga tidak memiliki hak suara dalam RUPSLB Bukopin yang memutuskan dilakukan penambahan modal.
Keputusan OJK tersebut digugat Bosowa pada 15 September 2020 dan terdaftar dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) dengan nomor 178/G/2020/PTUN.JKT.
Dalam petitumnya, Bosowa meminta pengadilan menyatakan surat keputusan OJK batal atau tidak sah dan memohon adanya tindakan hukum terhadap tergugat untuk membayar biaya perkara.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Helmy Santika menetapkan eks Direktur Utama (Dirut) PT Bosowa Corporindo Sadikin Aksa sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana sektor jasa keuangan.
Pasalnya, menurut Helmy, Sadikin diduga sengaja mengabaikan perintah tertulis dari OJK. Polri telah memeriksa 22 saksi sebelum menetapkan mantan Dirut PT Bosowa Corporindo Sadikin Aksa sebagai tersangka. (SKO)