<p>Salah satu jenis karpet/ Sumber: ianinterior.co.id</p>
Makroekonomi

Safeguard Bea Masuk Impor Kain dan Karpet Resmi Diperpanjang

  • Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah memperpanjang aturan kebijakan pengenaan bea masuk tindakan pengamanan (BMTP) atau safeguard pada produk impor kain, karpet, dan tekstil penutup lantai lainnya.

Makroekonomi

Debrinata Rizky

JAKARTA - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah memperpanjang aturan kebijakan pengenaan bea masuk tindakan pengamanan (BMTP) atau safeguard pada produk impor kain, karpet, dan tekstil penutup lantai lainnya.  

Adapun, aturan safeguard tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 48 tahun 2024 dan PMK No. 49/2024 yang akan berlaku 3 hari kerja terhitung sejak tanggal diundangkan 6 Agustus 2024.

Dalam aturan tersebut, safeguard diberlakukan atas berbagai pertimbangan, termasuk adanya hasil penyelidikan Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia yang membuktikan bahwa industri dalam negeri masih mengalami kerugian serius akibat dari jumlah impor produk kain, karpet, dan tekstil penutup laintai lainnya.

Dengan hal ini berarti safeguard impor kain ini merupakan perpanjangan dari BMTP yang telah diberlakukan sejak 2022 lalu melalui PMK No. 10 tahun 2022. Untuk besaran tarif safeguard dan nilai pabean akan ditetapkan oleh kantor pabean.  

Di mana untuk segmen kain tenunan dari kapas yang mencakup 26 pos tarif diberlakukan bea masuk di kisaran Rp1.657 per meter hingga Rp10.261 per meter untuk tahun pertama dengan periode 1 tahun sejak pemberlakuan aturan baru ini. Sementara tahun-tahun setelahnya akan disesuaikan kembali.

Sedangkan untuk segmen kain tenunan dari benang filamen sintetik dan artifisial diberlakukan bea masuk mulai dari Rp1.507 per meter hingga Rp5.131 per meter untuk periode 1 tahun setelah diberlakukan. Untuk segmen kain tenunan dari serat stapel sintetik dan artifisial diberikan BMTP mulai dari Rp1.382 per meter hingga Rp6.413 per meter.  

Di sisi lain, segmen kain tule dan kain jaring lainnya seperti renda dan kain sulaman tarif bea masuk dikisaran Rp6.414 per meter hingga Rp25.648 per meter. Sementara segmen kain rahutan atau kaitan bea masuknya mulai dari Rp8.285 per meter hingga Rp25.655 per meter.  

Lebih lanjut, untuk BMTP karpet dan tekstil penutup lainnya pada PMK No. 49 tahun 2024 disebutkan bahwa pengenaan tarif bea masuk atas barang impor berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional.