<p>Ilustrasi pertambangan PT Darma Henwa Tbk (DEWA) / Dok Perseroan</p>
Industri

Sah! Dana Konversi Saham Ditolak, Darma Henwa Lunasi Utang ke Highrank Senilai Rp 345 Miliar

  • Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan penetapan Pelaksanaan Perjanjian Penyelesaian (Settlement Agreement) tertanggal 21 September 2020, dimana Highrank Investment Limited sebagai pemohon dan Darma Henwa sebagai termohon. Sehubungan dengan perkara Ini Darma Henwa (DEWA) diwajibkan membayar hutang kepada Highrank senilai lebih dari Rp 345 miliar.
Industri
Nadia Amila

Nadia Amila

Author

JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan penetapan Pelaksanaan Perjanjian Penyelesaian (Settlement Agreement) tertanggal 21 September 2020, dimana Highrank Investment Limited sebagai pemohon dan Darma Henwa sebagai termohon. Sehubungan dengan perkara Ini Darma Henwa (DEWA) diwajibkan membayar utang kepada Highrank senilai lebih dari Rp 345 miliar.

Dengan adanya penolakan atas permohonan Penetapan tersebut, maka permintaan Highrank untuk melakukan konversi utang menjadi saham juga ditolak.

"Perseroan (Darma Henwa) melakukan perundingan untuk menyelesaikan kewajiban kepada Highrank sebesar lebih dari Rp 345 miliar," ujar Chief Legal and Corporate Secretary DEWA Muhammad Baskoro dalam keteranganya.

Muhammad Baskoro juga mengatakan bahwa pada tanggal 31 Desember 2021 DEWA dan Highrank telah membuat perjanjian Penyelesaian, dimana pembayaran utang tersebut dilunasi dengan cara diangsur.

Diketahui saat ini utang Darma Henwa (DEWA) kepada Highrank Investment Limited sudah lunas.

"Sampai dengan keterbukaan informasi ini dibuat, sisa utang dengam Highrank sudah lunas." ujar Chief Legal and Corporate Secretary DEWA Muhammad Baskoro dalam keteranganya.