Penyerahan berkas RUU perubahan kedua UU ITE dari Komisi I kepada Ketua DPR Puan Maharani dalam Rapat Paripurna, Selasa 5 Desember 2023
Nasional

Sah! DPR Setujui Perubahan UU ITE Jilid II

  • Budi Arie mengatakan perubahan UU ITE itu sebagai kebijakan besar Indonesia untuk menghadirkan ruang digital agar tetap bersih, sehat, beretika, produktif, dan berkeadilan.

Nasional

Khafidz Abdulah Budianto

JAKARTA - DPR RI mengesahkan revisi Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ke-2 atas UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) pada Rapat Paripurna DPR RI ke-10 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2023-2024 di Gedung DPR, Selasa 5 Desember 2023. 

Rapat paripurna dipimpin Ketua DPR Puan Maharani didampingi para Wakil meliputi Lodewijk F Paulus, Rachmat Gobel, dan Sufmi Dasco Ahmad. Pengesahan RUU Perubahan Kedua UU ITE itu dimulai dengan laporan dari Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU perubahan UU ITE, Abdul Kharis Almasyhari. 

Dirinya yang juga mewakili Komisi I DPR memaparkan sederet proses pembahasan RUU perubahan UU ITE tersebut. “Izinkan saya menyampaikan laporan Komisi I DPR RI mengenai hasil pembicaraan tingkat I atas hasil pembahasan RUU ITE,” kata Abdul Kharis Almasyhari, dipantau secara daring melalui saluran Youtube DPR RI.

Usai penyampaian laporan dari Komisi I DPR, dilanjutkan dengan penyerahan berkas kepada Puan Maharani. Wakil Ketua DPR meliputi Lodewijk F Paulus yang mengambil alih rapat menanyakan kepada para anggota yang hadir apakah menyetujui perubahan RUU perubahan UU ITE tersebut atau tidak. 

“Kini tiba saatnya kami menanyakan kepada fraksi-fraksi apakah perubahan RUU perubahan UU ITE itu dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang,” tanya Lodewijk. Pertanyaan itu disambut kata setuju oleh anggota dewan yang hadir.

Selanjutnya Lodewijk menanyakan sekali lagi kepada anggota perihal persetujuan perubahan RUU perubahan UU ITE untuk disahkan menjadi undang-undang. Pertanyaan ini lantas dijawab setuju juga oleh para hadirin dalam rapat tersebut. Lodewijk lantas mengetok palu sebagai tanda persetujuan atas pengesahan RUU perubahan UU ITE itu.

Rapat dilanjutkan dengan pendapat akhir dari pemerintah yang dilakukan oleh Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi. “Perkenankanlah kami mewakili Presiden menyampaikan pendapat akhir di hadapan para pimpinan dan seluruh anggota DPR RI,” kata Budi Arie.

Dalam pendapat akhir itu Budi Arie mengatakan perubahan UU ITE itu sebagai kebijakan besar Indonesia untuk menghadirkan ruang digital agar tetap bersih, sehat, beretika, produktif, dan berkeadilan. 

“Sama seperti halnya di ruang fisik, pemerintah berkewajiban memenuhi hak asasi manusia yang dimiliki oleh pengguna internet di ruang cyber seperti yang tertuang dalam konstitusi Indonesia,” lanjut Budi.

Pada kesempatan itu pula, Abdul Kharis Almasyhari juga menyampaikan bahwa RUU perubahan UU ITE ini memiliki makna yang sangat strategis. “Karena perubahan tersebut dimaksudkan untuk mengikuti dinamika perkembangan masyarakat khusunya hukum di bidang ITE,” paparnya. 

Terdapat 38 DIM yang disepakati oleh pemerintah dan Komisi I DPR dalam perubahan UU tersebut. Sebelumnya, RUU perubahan UU ITE telah disetujui oleh Komisi I DPR dalam rapat bersama Kemkominfo dan Kemenkumham sebagai wakil dari Pemerintah pada 22 November 2023. Seluruh fraksi dalam Komisi I setuju membawa revisi UU tersebut dalam rapat paripurna yang akan digelar setelahnya.