Sah! Jokowi Terbitkan Inpres Agar Operasional Pejabat Pakai Kendaraan Listrik
- Presiden Joko Widodo (Jokowi) keluarkan Instruksi Presiden (Inpres) untuk penggunaan kendaraan listrik berbasis baterai kepada kendaraan dinas operasional.
Nasional
JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) keluarkan Instruksi Presiden (Inpres) untuk penggunaan kendaraan listrik berbasis baterai kepada kendaraan dinas operasional.
Inpres bernomor 7 tahun 2022 itu berjudul 'Penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) sebagai Kendaraan Dinas Operasional dan atau Kendaraan Perorangan Dinas Intansi Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah'.
"Penggunaan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai sebagai kendaraan dinas operasional dan atau kendaraan perorangan dinas instansi pemerintah pusat dan daerah dapat dilakukan skema pembelian, sewa, dan atau konversi kendaraan bermotor bakar menjadi kendaraan bermotor listrik berbasis baterai sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," kutip diktum ketiga Inpres tersebut, Rabu, 14 September 2022.
- Penjualan Batu Bara Meningkat 38 Persen, Bukit Asam (PTBA) Incar Pasar Eropa
- Cuan! Ini Strategi Ultra Voucher (UVCR) Bertahan dan Tumbuh di Berbagai Kondisi
- Kuasai 26 Persen Pasar, WIKA Serius Garap Motor Listrik Murah
Pada Diktum Kelima, pendanaan untuk percepatan pelaksanaan program tersebut bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dan atau sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Inpres tersebut ditujukan kepada para Menteri Kabinet Indonesia Maju, khususnya, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Menteri Dalam Negeri, Menteri Pertahanan, Menteri Keuangan, Menteri Pendidikan Kebudayaan, riset dan Teknologi dan Kepala BRIN, Menteri Perindustrian, Menteri ESDM, Menteri Perhubungan, Menteri PPN/Bappenas, Menteri BUMN, Menteri Parekraf, serta Menteri Investasi/BKPM.
Adapun langkah-langkah yang diperlukan sesuai tugas pokok, fungsi dan kewenangan masing-masing untuk percepatan pelaksanaan program kendaraan listrik tersebut, yaitu:
Pertama, menyusun dan menetapkan regulasi dan atau kebijakan untuk mendukung percepatan pelaksanaan program penggunaan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai sebagai kendaraan dinas operasional dan atau kendaraan perorangan dinas instansi pemerintah pusat dan pemerintahan daerah.
- 5 Kota Besar Penghasil Miliarder dan Jutawan Dunia
- Viral Uang Rupiah Rusak Dimakan Rayap, Begini Cara Tukar ke BI
- Habis Rusia, Jerman Kini Kurangi Ketergantungan China
Kedua, menyusun dan menetapkan alokasi anggaran untuk mendukung percepatan pelaksanaan program tersebut.
Ketiga, meningkatkan penggunaan kendaraan listrik berbasis baterai sebagai kendaraan dinas operasional dan atau kendaraan perorangan di seluruh wilayah RI melalui pengadaan dan atau program konversi kendaraan bermotor bakar menjadi kendaraan bermotor listrik berbasis baterai.
Inpres No 7 tahun 2022 ini dikeluarkan oleh Presiden Jokowi pada tanggal 13 September 2022.