Jokowi Berharap OSS Perbaiki Ruwetnya Sistem Perizinan di Indonesia.jpg
Pasar Modal

Sah! Jokowi Tetapkan PPh Bunga Obligasi WPDN Turun Jadi 10 Persen

  • Presiden Joko Widodo resmi memangkas tarif pajak penghasilan (PPh) atas bunga olbigasi dalam negeri menjadi 10% dari sebelumnya 15%.

Pasar Modal

Daniel Deha

JAKARTA - Presiden Joko Widodo resmi memangkas tarif pajak penghasilan (PPh) atas bunga olbigasi dalam negeri menjadi 10% dari sebelumnya 15%. Ketentuan ini berlaku bagi wajib wajib pajak dalam negeri (WPDN) selain bentuk usaha tetap (BUT).

"Tarif pajak penghasilan yang bersifat final sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebesar 10% dari dasar pengenaan pajak penghasilan," ujar Jokowi dalam Peraturan Pemerintah Nomor 91/2021 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan Berupa Bunga obligasi yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak Dalam Negeri dan Bentuk Usaha Tetap, dilihat TrenAsia pada Jumat, 3 September 20210.

Jokowi mengatakan bahwa tarif PPh final atas bunga obligasi sebesar 10% dikenakan atas 3 jenis dasar pengenaan pajak (DPP).

Pertama, terhadap bunga dari obligasi dengan kupon maka DPP ditetapkan sebesar jumlah bruto sesuai dengan masa kepemilikan obligasi.

Kedua, terhadap diskonto dari obligasi dengan kupon, DPP ditetapkan sebesar selisih lebih harga jual atau nilai nominal di atas harga perolehan obligasi tidak termasuk bunga berjalan.

Terakhir, terhadap diskonto dari obligasi tanpa bunga, DPP ditetapkan sebesar selisih lebih harga jual atau nilai nominal di atas harga perolehan obligasi.

"Dalam hal terdapat diskonto negatif atatu rugi pada saat penjualan obligasi dengan kupon, diskonto negatif atau rugi tersebut dapat diperhitungkan dengan DPP PPh atas bunga obligasi berjalan," terang Jokowi.

Kepala Negara menambahkan, ketentuan final PPh atas bunga obligasi dikecualikan atas dua penerima penghasilan yaitu wajib pajak dana pensiun yang memenuhi ketentuan Pasal 4 ayat (3) huruf h UU PPh dan wajib pajak bank yang ada di Indonesia atau cabang bank luar negeri di Indonesia.

Sementara itu, bunga obligasi yang diterima oleh bank dikenai PPh sesuai dengan tarif umum UU PPh.

Dipotong oleh Dua Pihak

Dalam beleid baru ini PPh bunga obligasi  akan dipotong oleh dua pihak, yaitu penerbit obligasi atau kustodian selaku agen pembayaran yang ditunjuk.

Kemudian, bisa juga dipotong oleh perusahaan efek, dealer, atau bank, dana pensiun, atau reksadana, selaku pedagang perantara dan/atau pembeli, atas bunga diskonto yang diterima penjual obligasi pada saat transaksi.

Jokowi mengatakan, dengan berlakunya ketentuan yang diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly pada 30 Agustus 2021 ini, tidak berarti beberapa ketentuan lama tidak lagi berlaku.

Peraturan Pemerintah Nomor 16/2009 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan Berupa Bunga Obligasi yang kemudian diubah menjadi Peraturan Pemerintah Nomor 55/2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 16/2009 dinyatakan masih berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan baru.

Sebelumnya, pemerintah melalui Undang-undang Nomor 11/2020 tentang Cipta Kerja dan PP 9/2021 telah menurunkan tarif PPh atas bunga obligasi oleh wajib pajak luar negeri dari sebesar 20% menjadi 10%. PP 9/2021 berlaku per 2 Februari 2021.

Oleh penurunan tarif PPh tersebut, terdapat perbedaan perlakuan antara wajib pajak dalam negeri dan wajib pajak luar negeri penerima obligasi.

Karena itu, pemerintah memandang perlu memberikan kesetaraan perlakuan PPh dengan menetapkan peraturan baru untuk penerima obligasi dalam negeri.

Adapun bunga obligasi dalam PP 9/2021 diatur dalam tiga ketentuan. Pertama, bunga dari obligasi dengan kupon sebesar jumlah bruto bunga sesuai dengan masa kepemilikan obligasi.

Kedua, diskonto dari obligasi dengan kupon sebesar selisih lebih harga jual atau nilai nominal di atas harga perolehan obligasi, tidak termasuk bunga berjalan.

Terakhir, diskonto dari obligasi tanpa bunga sebesar selisih lebih harga jual atau nilai nominal di atas harga perolehan obligasi.*