Lin Che Wei Tersangka korupsi minyak goreng, Source Humas Kejaksaan RI
Nasional

Sah! Kejagung Tetapkan Lin Che Wei Jadi Tersangka Baru Kasus Minyak Goreng

  • Tim Penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung kembali menetapkan satu orang Tersangka yang terkait dengan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pemberian Fasilitas Ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan Turunannya pada bulan Januari 2021-Maret 2022 yaitu Lin Che Wei (LCW).
Nasional
Nadia Amila

Nadia Amila

Author

JAKARTA - Tim Penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung kembali menetapkan satu orang Tersangka yang terkait dengan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pemberian Fasilitas Ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan Turunannya pada bulan Januari 2021-Maret 2022 yaitu Lin Che Wei (LCW).

LCW alias WH merupakan Penasehat Kebijakan/Analisa pada independent Research & Advisory Indonesia. Tersangka LCW sebelumnya telah melakukan pemeriksaan sebanyak lima kali.  

Jaksa Agung Sanitiar (ST) Kejaksaan Agung, Burhanuddin mengatakan, penetapan tersangka sesuai dengan surat perintah penyidikan.

“Penetapan tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Print-26/F.2 F.2/05/2022 tanggal 17 Mei 2022 dan Surat Penetapan Tersangka (PIDSUS-18) Nomor: TAP-22/F.2/Fd.2/05/2022 tanggal 17 Mei 2022,” ujar Burhanuddin dalam keterangan resmi yang diterima pada Selasa, 17 Mei 2022.

Burhanuddin juga menjelaskan, pada perkata ini peran tersangka yaitu, Tersangka bersama-sama dengan Tersangka IWW selaku Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan RI mengkondisikan pemberian izin Persetujuan Ekspor (PE) di beberapa perusahaan.

Tersangka LCW ditahan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat selama 20 hari terhitung sejak 17 Mei 2022 sampai 05 Juni 2022.

Atas perbuatanya, LCW disangka melanggar Pasal 2 jo. Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebelumnya, Kejagung telah perpanjang masa penahanan keempat tersangka selama 40 hari terhitung sejak 9 Mei sampai 17 Juni 2022 nanti. Perpanjangan penahanan untuk kepentingan penyidikan yang belum selesai.

Keempat tersangka tersebut yaitu Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) RI Indrasari Wisnu Wardhana (IWW), Master Parulian Tumanggor (MPT) sebagai Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, Stanley M.A (SMA) sebagai Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Group, dan Picare Tagore Sitanggang (PTS) sebagai General Manager di Bagian General Affair PT Musim Mas.