Sah! Pemerintah Subsidi Pembelian Motor Listrik untuk Umum
- Program tersebut akan memberikan potongan hingga Rp7 juta kepada masyarakat yang untuk pembelian satu unit sepeda motor listrik.
Nasional
JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Perindustrian (Kemenperin) secara resmi memperluas pemberian bantuan pembelian motor listrik untuk masyarakat umum. Program tersebut akan memberikan potongan hingga Rp7 juta kepada masyarakat yang untuk pembelian satu unit sepeda motor listrik.
Hal tersebut tertuang melalui Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 21 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Permenperin No. 6 Tahun 2023 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah untuk Pembelian Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) Roda Dua.
“Pemerintah akan membayar penggantian potongan harga atas pembelian motor listrik oleh masyarakat kepada perusahaan industri,” ujar Menteri Kementerian Perindustrian, Agus Gumiwang Kartasasmita dalam keterangannya seperti dikutip dari Antara, Selasa 29 Agustus 2023.
Adapun syarat untuk mendapatkan motor listrik tersebut yaitu harus berusia minimal 17 tahun dan memiliki KTP elektronik. Satu Nomor Induk Kependudukan (NIK) bisa menikmati satu kali pembelian motor listrik yang disubsidi oleh pemerintah melalui program tersebut.
- BI Catat Uang Beredar Rp8.350 Triliun per Juli 2023
- INFO BMKG: Gempa Guncang daya Seram Bagian Timur di Laut 275 Km Barat 6.4 Magnitudo
- Industri ILMATE Tumbuh 12,16 persen
“Artinya, masyarakat yang ingin mendapatkan program bantuan pemerintah ini, syaratnya adalah WNI berusia paling rendah 17 tahun dan memiliki KTP elektronik. Satu NIK KTP bisa membeli satu unit motor listrik,” ujar Agus lebih lanjut.
Terkati dengan pembelian dealer perlu melakukan pemeriksaan kesesuaian data pembeli yang berbasis NIK yang terintegrasi dengan data Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri dengan menggunakan sistem informasi yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi dan Elektronika (ILMATE) Kementerian Perindustrian untuk memastikan bahwa satu NIK telah membeli satu motor listrik.
Optimistis Penuhi Target
Dibukanya bantuan pembelian motor listrik untuk masyarakat umum memberikan rasa optimistis untuk memenhui target penjualan hingga 200.000 unit pada tahun 2023. Keyakinan tersebut juga didorong dari para industri yang akan menyediakan sepeda motor listrik untuk memenuhi kebutuhan masyarakat.
- BI Catat Uang Beredar Rp8.350 Triliun per Juli 2023
- INFO BMKG: Gempa Guncang daya Seram Bagian Timur di Laut 275 Km Barat 6.4 Magnitudo
- Industri ILMATE Tumbuh 12,16 persen
“Dengan adanya skema yang baru pastinya itu akan mendongkrak kenaikan minat masyarakat. Sekarang pun sudah banyak industri yang tanya-tanya.Yang kita harapkan percepatan dari regulasi ini (perubahan skema), sehingga sampai Desember, kita optimis,” ujar Ketua Asosiasi Sepeda Motor Listrik Indonesia (Aismoli), Budi Setyadi.
Pemerintah membuka wacana pemberian insentif motor listrik untuk masyarakat umum karena insentif untuk kalangan ekonomi tertentu sejauh ini baru terserap 1.056 unit dari target penyaluran sebanyak 200 ribu unit pada tahun 2023.
Padahal pemerintah telah menyiapkan dana subsidi motor listrik sebesar Rp7 triliun yang berlaku 2023 hingga 2024 mendatang. Data tersebut merujuk Sistem Informasi Pemberian Bantuan Pembelian Kendaraan Listrik Roda Dua (SISAPIRa) hingga Senin 31 Juli 2023 pukul 10.00 WIB. Artinya serapan insentif motor listrik hingga pertengahan tahun tak sampai 1%.