Sah! Pilkada Serentak 9 Desember Jadi Hari Libur
JAKARTA – Pemerintah menetapkan pemungutan suara Pilkada serentak pada 9 Desember 2020 sebagai hari libur. Kebijakan itu dikeluarkan dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 22 Tahun 2020 yang ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 27 November 2020. “Menetapkan hari Rabu tanggal 9 Desember 2020 sebagai hari libur nasional dalam rangka pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan […]
Home
JAKARTA – Pemerintah menetapkan pemungutan suara Pilkada serentak pada 9 Desember 2020 sebagai hari libur.
Kebijakan itu dikeluarkan dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 22 Tahun 2020 yang ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 27 November 2020.
“Menetapkan hari Rabu tanggal 9 Desember 2020 sebagai hari libur nasional dalam rangka pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota secara serentak,” bunyi diktum kesatu Keppres tersebut.
- Online Trends are Booming (Serial 1): Exploring the Drivers of Indonesia’s Digital Economy
- UGM Jadikan Wisma Kagama dan UC Hotel Sebagai Selter COVID-19
- Bangun Infrastruktur Baru, Google Perluas Layanan Cloud di India
- Bantu Start Up, Erick Refocusing Telkom dan Telkomsel
- Booming Tren Daring (Serial 5): SDM dan Infrastruktur Tertinggal, Perlindungan Data Tak Andal
Komisi Pemilihan Umum (KPU) memastikan proses pengelolaan logistik Pilkada Serentak 2020 mulai dari produksi hingga distribusi sudah sesuai protokol kesehatan.
Anggota KPU I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi menyampaikan, semua proses pengelolaan tersebut sudah dikoordinasikan dengan pihak-pihak terkait, seperti Bawaslu, TNI/Polri, dan Satgas Penanganan Covid-19.
“KPU berharap masyarakat pemilih tidak perlu khawatir untuk datang ke TPS. Sebab, semua pengelolaan logistik yang dipakai dalam pemungutan suara di TPS sudah sesuai prokes,” tutur Dewa, dikutip dari Sekretariat Kabinet, Jumat, 27 November 2020.