Ilustrasi perdagangan aset kripto
Fintech

Sah! Pluang dan PINTU Resmi Jadi Pedagang Kripto di CFX

  • Dengan regulasi yang lebih ketat ini, diharapkan industri perdagangan aset kripto dapat beroperasi lebih aman, efektif, dan teratur.

Fintech

Idham Nur Indrajaya

JAKARTA Pluang melalui mitra PT Bumi Santosa Cemerlang (BSC) dan PT Pintu Kemana Saja (PINTU)  resmi memperoleh lisensi penuh sebagai Pedagang Fisik Aset Kripto (PFAK).  Prestasi ini menjadikan Pluang dan PINTU sebagai PFAK pertama yang berlisensi penuh di Indonesia.

Kepastian itu diumumkan PT Bursa Komoditi Nusantara (CFX), sebagai satu-satunya bursa kripto teregulasi di Indonesia. Perusahaan ini menyatakan kedua anggotanya telah  mendapatkan izin dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (BAPPEBTI).

Peraturan Baru dan Standar Operasional yang Lebih Ketat

Lisensi ini diperoleh sebagai bagian dari penerapan aturan dalam Peraturan Bappebti Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Bappebti Nomor 8 Tahun 2021 mengenai Pedoman Penyelenggaraan Perdagangan Pasar Fisik Aset Kripto di Bursa Berjangka. 

Aturan ini bertujuan memperketat syarat dan standar operasional perusahaan perdagangan aset kripto, dengan fokus pada peningkatan aspek transaksi, keamanan, dan transparansi. 

Dengan regulasi yang lebih ketat ini, diharapkan industri perdagangan aset kripto dapat beroperasi lebih aman, efektif, dan teratur, serta melindungi kepentingan semua pihak yang terlibat, termasuk investor.

Direktur Utama CFX, Subani, mengungkapkan kebanggaannya atas pencapaian ini. Ia mengatakan bahwa pihaknya sangat bangga dan mengapresiasi dedikasi serta kerja keras yang telah ditunjukkan oleh Pluang dan PINTU. 

“Dengan lisensi penuh ini, mereka tidak hanya memenuhi standar operasional yang tinggi, tetapi juga menunjukkan komitmen mereka dalam menciptakan ekosistem perdagangan aset kripto yang aman dan terpercaya di Indonesia,” ujar Subani dikutip dari pengumuman resmi, Senin, 5 Agustus 2024.

Tonggak Baru Industri Kripto Indonesia

Keberhasilan ini merupakan tonggak baru bagi industri kripto di Indonesia, menandakan kemajuan signifikan dalam upaya meningkatkan transparansi dan keamanan dalam perdagangan aset kripto. Dengan lisensi penuh ini, Pluang dan PINTU diharapkan dapat memberikan layanan yang lebih baik kepada pengguna mereka, meningkatkan kepercayaan publik, dan memajukan pertumbuhan industri kripto di tanah air.

Dukungan dari Bappebti

Plt. Kepala Bappebti, Kasan, turut memberikan pernyataan, pemberian lisensi kepada Pluang dan PINTU merupakan langkah penting dalam optimalisasi ekosistem aset kripto, khususnya dalam penyelenggaraan perdagangan pasar fisik aset kripto di bursa berjangka. 

“Bappebti terus mendorong agar kinerja perdagangan aset kripto di Indonesia lebih maksimal sehingga terwujudnya ekosistem aset kripto yang transparan, efektif, dan efisien,” katanya.

Dukungan CFX bagi Anggota Bursa

Subani menambahkan, saat ini terdapat 13 CPFAK yang telah mendapatkan Surat Persetujuan Anggota Bursa (SPAB) sedang berproses mendapatkan persetujuan menjadi PFAK. 

CFX dikatakan Subani akan terus berkomitmen untuk mendukung anggotanya dalam mencapai standar tertinggi dalam operasional dan kepatuhan regulasi, guna memastikan pertumbuhan industri yang berkelanjutan dan berdaya saing tinggi.

Pertumbuhan Signifikan Perdagangan Aset Kripto  

Untuk diketahui, perdagangan fisik aset kripto terus tumbuh signifikan di Indonesia. Bappebti mencatat nilai transaksi aset kripto pada periode Januari hingga Juni 2024 mencapai Rp301,75 triliun. 70% volume perdagangan aset kripto di Indonesia berasal dari anggota CFX. 

Angka ini menunjukkan pertumbuhan sebesar 354,17% dibandingkan periode yang sama pada tahun sebelumnya yaitu Rp66,44 triliun.

Pertumbuhan Jumlah Pelanggan Aset Kripto

Jumlah pelanggan aset kripto terdaftar hingga Juni 2024 kini sudah mencapai 20,24 juta pelanggan, dengan rata-rata pertumbuhan sekitar 430.500 pelanggan per bulan sejak Februari 2021. Saat ini, terdapat 33 perusahaan CPFAK dan 2 PFAK terdaftar.