Presiden Joko Widodo (Jokowi) bersama aparatur sipil negara (ASN).
Nasional

Sah! PPPK Raih Jaminan Hari Tua dalam Revisi UU ASN

  • Hak PPPK dalam UU sebelum revisi hanya mencakup gaji dan tunjangan, cuti, perlindungan, pengembangan kompetensi

Nasional

Khafidz Abdulah Budianto

JAKARTA - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) baru saja mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam Rapat Paripurna DPR RI Ke-7 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2023 – 2024, Selasa 3 Oktober 2023. 

Disahkannya RUU perubahan atas UU ASN tersebut memberikan angin segar bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Dalam revisi, PPPK mendapatkan hak atas jaminan hari tua. Jaminan tersebut termuat dalam Pasal 22 huruf d RUU perubahan atas UU ASN yang baru disahkan menjadi undang-undang kemarin.

Sebelum direvisi, ketentuan tersebut tidak termuat dalam UU ASN. Hak PPPK dalam UU sebelum revisi hanya mencakup gaji dan tunjangan, cuti, perlindungan, pengembangan kompetensi.  UU ASN terbaru memberikan lima hak kepada PPPK yang meliputi gaji, tunjangan, dan fasilitas, cuti, pengembangan kompetensi, jaminan hari tua, dan perlindungan. 

Kemudian dalam Pasal 105 Ayat (1) hingga (4) UU ASN baru terdapat pengaturan soal jaminan hari tua. Disitu disebutkan bahwa PPPK yang berhenti bekerja berhak atas jaminan hari tua sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang jaminan sosial.

Jaminan hari tua diberikan sebagai perlindungan kesinambungan penghasilan hari tua, sebagai hak dan sebagai penghargaan atas pengabdian. Pada Ayat (3) disebutkan bahwa jaminan hari tua PPPK mencakup jaminan hari tua yang diberikan dalam program jaminan sosial nasional. Terakhir pengelolaan program jaminan hari tua PPPK lebih lanjut diatur dalam Peraturan Pemerintah. 

Jaminan hari tua termasuk dalam jenis program jaminan sosial. Merujuk dalam Pasal 35 Ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional, jaminan hari tua diselenggarakan secara nasional berdasarkan prinsip asuransi sosial atau tabungan wajib dengan tujuan untuk menjamin agar peserta menerima uang tunai apabila memasuki masa pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.

Dalam RUU perubahan atas UU ASN yang baru disahkan tersebut terdapat tujuh agenda reformasi dalam UU ASN. Pertama yaitu transformasi rekrutmen ASN. Menpan menyatakan tidak akan mengatur secara rigid mengenai seleksi ASN sehingga dapat mudah merekrut tenaga unggul di bidangnya. 

Kedua yaitu kemudahan mobilitas talenta nasional. Hal tersebut berorientasi pada Indonesia sentris sehingga persebaran ASN dapat merata di seluruh daerah termasuk pada wilayah 3T. Ketiga, percepatan pengembangan kompetensi melalui magang dan on job training

Keempat, penataan tenaga non ASN dengan perluasan mekanisme dan skema kerja termasuk konsep PPPK. Kelima yaitu reformasi pengelolaan kinerja dan kesejahteraan ASN yang dilakukan dengan perbaikan komponen kesejahteraan ASN serta pemberian pensiun kepada PPPK serta hal lainnya. 

Keeenam, digitalisasi manajemen ASN melalui penyediaan platform digital terintegrasi untuk memudahkan pengelolaan dan pelayanan serta terakhir yaitu penguatan budaya kerja dan institusi.