Sah! Revisi UU ITE Jilid II Resmi Berlaku Usai Diteken Presiden Jokowi
- Salinan undang-undang tersebut juga telah diunggah pada laman Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kementerian Sekretariat Negara (JDIH Setneg).
Nasional
JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani revisi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Jilid II pada Selasa, 2 Januari 2024. Salinan undang-undang tersebut juga telah diunggah pada laman Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kementerian Sekretariat Negara (JDIH Setneg).
Dalam salinan yang diunggah pada laman tersebut tertuliskan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor I1 Tahun 2008 tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik. Ditandanganinya revisi UU ITE jilid II oleh Presiden Jokowi menandai sah dan berlakunya beleit tersebut di Indonesia.
Undang-undang tersebut selanjutnya tercatat dalam Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 1. Draft yang diteken oleh Presiden Jokowi ini sama seperti draft yang disahkan DPR dalam rapat paripurna beberapa waktu lalu. Terdapat beberapa poin perubahan dalam revisi UU ITE jilid II.
Salah satu yang berubah terdapat dalam Pasal 27 Ayat (1) dan (2). Dalam UU hasil revisi, Pasal 27 Ayat (1) berubah bunyinya menjadi Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyiarkan, mempertunjukkan, mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/ atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan untuk diketahui umum.
- Zenius Tutup Sementara, Simak Perjalanannya dari Awal Berdiri
- Kritik Elon Musk, Delapan Karyawan SpaceX Dipecat Secara Ilegal
- Banyak Manfaat, Simak Cara Membuat dan Berbagi Album di Google Foto
Kemudian pada Ayat (2) diatur mengenai setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian. Selain itu, ditambahkan pula Pasal 27A dan 27B dalam UU hasil revisi. Selain itu, masih terdapat beberapa perubahan lagi dalam beberapa pasal dan ayat pada revisi UU ITE jilid II tersebut.
Sebelumnya, DPR RI mengesahkan revisi Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ke-2 atas UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) pada Rapat Paripurna DPR RI ke-10 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2023-2024 di Gedung DPR, Selasa 5 Desember 2023.
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPR Puan Maharani didampingi para Wakil meliputi Lodewijk F Paulus, Rachmat Gobel, dan Sufmi Dasco Ahmad. Pengesahan RUU Perubahan Kedua UU ITE itu dimulai dengan laporan dari Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU perubahan UU ITE, Abdul Kharis Almasyhari.
Usai laporan dibacakan, Wakil Ketua DPR meliputi Lodewijk F Paulus yang mengambil alih rapat menanyakan kepada para anggota yang hadir apakah menyetujui perubahan RUU perubahan UU ITE tersebut atau tidak.
- Indika Energy (INDY) Dapatkan Pinjaman Rp4,64 Triliun dari Bank Mandiri dan BNI
- Jaringan Indosat di Jateng DIY Telah Pulih, Pelanggan IM3 dan Tri Raih Kuota 1 GB Gratis
- Alasan ADMR Akuisisi Alam Tri Cakra Indonesia dari ADRO dengan Transaksi Rp376 Miliar
“Kini tiba saatnya kami menanyakan kepada fraksi-fraksi apakah perubahan RUU perubahan UU ITE itu dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang,” tanya Lodewijk. Pertanyaan itu disambut kata setuju oleh anggota dewan yang hadir.
Selanjutnya Lodewijk menanyakan sekali lagi kepada anggota perihal persetujuan perubahan RUU perubahan UU ITE untuk disahkan menjadi undang-undang. Pertanyaan ini lantas dijawab setuju juga oleh para hadirin dalam rapat tersebut. Lodewijk lantas mengetok palu sebagai tanda persetujuan atas pengesahan RUU perubahan UU