Ditjen Hub Dat
Nasional

Sah! Tarif Ojol Mulai 10 September 2022, Simak Rinciannya

  • Ditjen Perhubungan Darat, Hendro Sugiatno, mengumumkan penyesuaian tarif ojek online dan bus angkutan AKAP kelas ekonomi secara virtual.
Nasional
Feby Dwi Andrian

Feby Dwi Andrian

Author

JAKARTA - Ditjen Perhubungan Darat, Hendro Sugiatno, mengumumkan penyesuaian tarif ojek online dan bus angkutan AKAP kelas ekonomi.

Kenaikan tarif ini berlaku 3 hari setelah ditetapkan alias pada 10 September 2022.

"Perlunya kita menyesuaikan tarif angkutan dalam hal ini ojol dan angkutan AKAP kelas ekonomi berkaitan dengan penyesuaian kenaikan harga BBM," ujar Hendro di kanal YouTube Dirjen Perhubungan Darat pada Rabu, 7 September 2022.

Ia menjelaskan, terdapat sejumlah komponen yang melandasi penyesuaian biaya jasa ojek online. Ketiganya yaitu kenaikan UMR, asuransi pengemudi, biaya jasa minimal order 4 Km dan kenaikan harga BBM.

Adapun rincian untuk biaya jasa ojek online pada tahun 2022 mengacu pada KP 548 tahun 2020 yaitu zona 1 dari batas bawah Rp1.850 naik ke Rp2.000, ada kenaikan 8%. Untuk batas atas dari Rp2.300 naik ke Rp2.500 ada kenaikan 8,7% jadi minimalnya Rp8.000-Rp10.000

Untuk zona 2 batas bawah Rp2.250 naik jadi Rp2.550. Untuk batas atas dari Rp2.650 naik jadi 2.800.

"Jadi ada kenaikan untuk batas bawah 13 persen dan batas atas 6 persen," ucap Hendro

Zona 3 dari Rp2.100 naik jadi Rp2.300 atau naik 9,5%, untuk batas atas dari Rp2.600 naik jadi Tp2.750 atau naik 5,7%

Adapun untuk biaya jasa minimal disesuaikan berdasarkan jarak 4 Km pertama, zona 1 adalah Rp8.000-Rp10.000, zona 2 Rp10.200 sampai Rp11.200 dan zona 3 Rp9.200-Rp11.000.

Ia menjelaskan, terdapat sejumlah komponen yang melandasi penyesuaian biaya jasa ojek online. Ketiganya yaitu kenaikan UMR, asuransi pengemudi, biaya jasa minimal order 4 Km dan kenaikan harga BBM.

Sementara itu besaran biaya tidak langsung berupa biaya sewa penggunaan aplikasi ditetapkan paling tinggi 15%, dan ada penurunan dari yang tadinya 20% untuk biaya sewa aplikasi. 

Sebagai informasi berikut adalah pembagian zonasi tarif ojek online:

- Zona I meliputi: Sumatera, Jawa (selain Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi) dan Bali 
- Zona II meliputi: Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek) 
- Zona III meliputi: Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku dan Papua