<p>Pekerja melintas pada jam pulang kerja di kawasan Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Senin, 22 Februari 2021. Foto: Ismail Pohan/TrenAsia</p>
Nasional

Sah! UMP 2022 Naik 1,09 Persen, Ini Daftarnya

  • Pemerintah segera menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2022 pada 20 November mendatang.

Nasional

Daniel Deha

JAKARTA - Pemerintah segera menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2022. 

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan rata-rata UMP tahun 2022 di 30 provinsi akan naik sebesar 1,09%. Kenaikan ini menjadi jauh lebih kecil dari proposal serikat buruh yang ditargetkan mencapai 7-10%.

Kenaikan UMP 2022 ini merujuk pada Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan aturan turunannya PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Penetapan UMP ini diharapkan menjadi instrumen pengentasan kemiskinan serta mendorong kemajuan ekonomi yang adil dan berdaya saing.

Selain itu, bertujuan untuk memberikan perlindungan kepada pekerja atau buruh agar upahnya tidak dibayar terlalu rendah akibat posisi tawar mereka yang lemah dalam pasar tenaga kerja.

"Upah Minimum adalah upah terendah yang ditetapkan oleh pemerintah yang berlaku bagi pekerja/buruh dengan masa kerja kurang dari 1 tahun pada perusahaan
yang bersangkutan," kata Ida dalam keterangan pers, Selasa, 16 November 2021.

Dia menjelaskan upah minimum (UM) yang ditetapkan berdasarkan PP Nomor 36 Tahun 2021 hanya berdasarkan wilayah, yaitu Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK).

Dengan demikian, tidak ada lagi penetapan UM berdasarkan sektor (UMS), namun UMS yang telah ditetapkan sebelum 2 November 2020 tetap berlaku hingga UMS tersebut berakhir atau UMP/UMK di wilayah tersebut telah lebih tinggi.

"UMS tetap berlaku dan harus dilaksanakan oleh pengusaha," terang Ida.

Sesuai SE Mendagri 561/6393/SJ perihal penetapan UM tahun 2022 kepada seluruh Gubernur, Ida meminta Gubernur harus menetapkan UMP paling lambat 21 November 2021. Namun mengingat 21 November merupakan hari libur nasional maka penetapan UMP harus dilakukan paling lambat 20 November 2021.

"Dalam menetapkan UMK, maka harus dilakukan Gubernur paling lambat tanggal 30 November 2021 dan dilakukan setelah penetapan UMP," katanya.

Bocoran UMP 2022

Sebelumnya, Kemenaker memberikan bocoran bahwa ada beberapa daerah yang mengalami kenaikan UMP. Sebaliknya, ada 4 daerah yang UMP-nya tidak berubah.

Kempat provinsi yang UMP-nya stagnan, yaitu Sumatra Selatan dengan nilai UMP Rp3.144.446, Sulawesi Utara dengan nilai UMP Rp3.310.723, Sulawesi Selatan dengan nilai UMP Rp3.165.876, dan Sulawesi Barat dengan nilai UMP Rp2.678.863.

Sementara itu, UMP 2022 tertinggi terjadi di Provinsi DKI Jakarta sebesar Rp4.453.724. Sebaliknya, UMP terendah adalah Provinsi Jawa Tengah sebesar Rp1.813.011.

Sebagai gambaran, tahun 2022 ketetapan mengenai UMP di 34 provinsi dapat dirangkum sebagai berikut:

  1. DKI Jakarta: Rp 4.276.349/ Rp 4.410.000 (dengan syarat)
  2. Papua: Rp 3.516.700
  3. Sulawesi Utara: Rp 3.310.723
  4. Bangka Belitung: Rp 3.230.022
  5. Sulawesi Selatan: Rp 3.165.876
  6. Nangroe Aceh Darussalam: Rp 3.165.030
  7. Papua Barat: Rp 3.134.600
  8. Sumatera Selatan: Rp 3.043.111
  9. Kepulauan Riau: Rp 3.005.383
  10. Kalimantan Utara: Rp 3.000.803
  11. Kalimantan Timur: Rp 2.981.378
  12. Kalimantan Tengah: Rp 2.903.144
  13. Riau: 2.888.563
  14. Kalimantan Selatan: Rp 2.877.447
  15. Maluku Utara: Rp 2.721.530
  16. Jambi: Rp 2.630.161
  17. Maluku: Rp 2.604.960
  18. Gorontalo: Rp 2.586.900
  19. Sulawesi Barat: Rp 2.571.328
  20. Sulawesi Tenggara: Rp 2.552.014
  21. Sumatera Utara: Rp 2.499.422
  22. Bali: Rp 2.493.523
  23. Sumatera Barat: Rp 2.484.041
  24. Banten: Rp 2.460.968
  25. Lampung: Rp 2.431.324
  26. Kalimantan Barat: Rp 2.399.698
  27. Sulawesi Tengah: Rp 2.303.710
  28. Bengkulu: Rp 2.213.604
  29. NTB: Rp 2.183.883
  30. NTT: Rp 1.945.902
  31. Jawa Timur: Rp 1.868.777
  32. Jawa Barat: Rp 1.810.350
  33. Jawa Tengah: Rp 1.798.979,12
  34. DIY: Rp 1.765.000