Sah! UMP 2022 Naik 1,09 Persen, Ini Daftarnya
- Pemerintah segera menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2022 pada 20 November mendatang.
Nasional
JAKARTA - Pemerintah segera menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2022.
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan rata-rata UMP tahun 2022 di 30 provinsi akan naik sebesar 1,09%. Kenaikan ini menjadi jauh lebih kecil dari proposal serikat buruh yang ditargetkan mencapai 7-10%.
Kenaikan UMP 2022 ini merujuk pada Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan aturan turunannya PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Penetapan UMP ini diharapkan menjadi instrumen pengentasan kemiskinan serta mendorong kemajuan ekonomi yang adil dan berdaya saing.
- Potensi Pasar Syariah Besar, Penerbitan Green Sukuk Capai Rp49,7 Triliun Sepanjang 2018-2021
- Wahana Inti Makmur (NASI) Bidik Dana IPO Rp32 Miliar, Cek Jadwalnya!
- Adhi Karya (ADHI) Bidik Pertumbuhan Kontrak dan Kinerja Sebesar 25 Persen di 2022
Selain itu, bertujuan untuk memberikan perlindungan kepada pekerja atau buruh agar upahnya tidak dibayar terlalu rendah akibat posisi tawar mereka yang lemah dalam pasar tenaga kerja.
"Upah Minimum adalah upah terendah yang ditetapkan oleh pemerintah yang berlaku bagi pekerja/buruh dengan masa kerja kurang dari 1 tahun pada perusahaan
yang bersangkutan," kata Ida dalam keterangan pers, Selasa, 16 November 2021.
Dia menjelaskan upah minimum (UM) yang ditetapkan berdasarkan PP Nomor 36 Tahun 2021 hanya berdasarkan wilayah, yaitu Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK).
Dengan demikian, tidak ada lagi penetapan UM berdasarkan sektor (UMS), namun UMS yang telah ditetapkan sebelum 2 November 2020 tetap berlaku hingga UMS tersebut berakhir atau UMP/UMK di wilayah tersebut telah lebih tinggi.
"UMS tetap berlaku dan harus dilaksanakan oleh pengusaha," terang Ida.
Sesuai SE Mendagri 561/6393/SJ perihal penetapan UM tahun 2022 kepada seluruh Gubernur, Ida meminta Gubernur harus menetapkan UMP paling lambat 21 November 2021. Namun mengingat 21 November merupakan hari libur nasional maka penetapan UMP harus dilakukan paling lambat 20 November 2021.
"Dalam menetapkan UMK, maka harus dilakukan Gubernur paling lambat tanggal 30 November 2021 dan dilakukan setelah penetapan UMP," katanya.
Bocoran UMP 2022
Sebelumnya, Kemenaker memberikan bocoran bahwa ada beberapa daerah yang mengalami kenaikan UMP. Sebaliknya, ada 4 daerah yang UMP-nya tidak berubah.
Kempat provinsi yang UMP-nya stagnan, yaitu Sumatra Selatan dengan nilai UMP Rp3.144.446, Sulawesi Utara dengan nilai UMP Rp3.310.723, Sulawesi Selatan dengan nilai UMP Rp3.165.876, dan Sulawesi Barat dengan nilai UMP Rp2.678.863.
Sementara itu, UMP 2022 tertinggi terjadi di Provinsi DKI Jakarta sebesar Rp4.453.724. Sebaliknya, UMP terendah adalah Provinsi Jawa Tengah sebesar Rp1.813.011.
Sebagai gambaran, tahun 2022 ketetapan mengenai UMP di 34 provinsi dapat dirangkum sebagai berikut:
- DKI Jakarta: Rp 4.276.349/ Rp 4.410.000 (dengan syarat)
- Papua: Rp 3.516.700
- Sulawesi Utara: Rp 3.310.723
- Bangka Belitung: Rp 3.230.022
- Sulawesi Selatan: Rp 3.165.876
- Nangroe Aceh Darussalam: Rp 3.165.030
- Papua Barat: Rp 3.134.600
- Sumatera Selatan: Rp 3.043.111
- Kepulauan Riau: Rp 3.005.383
- Kalimantan Utara: Rp 3.000.803
- Kalimantan Timur: Rp 2.981.378
- Kalimantan Tengah: Rp 2.903.144
- Riau: 2.888.563
- Kalimantan Selatan: Rp 2.877.447
- Maluku Utara: Rp 2.721.530
- Jambi: Rp 2.630.161
- Maluku: Rp 2.604.960
- Gorontalo: Rp 2.586.900
- Sulawesi Barat: Rp 2.571.328
- Sulawesi Tenggara: Rp 2.552.014
- Sumatera Utara: Rp 2.499.422
- Bali: Rp 2.493.523
- Sumatera Barat: Rp 2.484.041
- Banten: Rp 2.460.968
- Lampung: Rp 2.431.324
- Kalimantan Barat: Rp 2.399.698
- Sulawesi Tengah: Rp 2.303.710
- Bengkulu: Rp 2.213.604
- NTB: Rp 2.183.883
- NTT: Rp 1.945.902
- Jawa Timur: Rp 1.868.777
- Jawa Barat: Rp 1.810.350
- Jawa Tengah: Rp 1.798.979,12
- DIY: Rp 1.765.000