Saham Antam (ANTM) Longsor Usai Kejagung Tetapkan Eks GM sebagai Tersangka Korupsi Emas
- Saham Antam (ANTM) melemah 1,97% ke level Rp1.495 per saham. Pelemahan ini satu hari setelah Kejagung menetapkan enam eks general manager perseroan sebagai tersangka komoditi emas.
Bursa Saham
JAKARTA – Saham emiten tambang PT Aneka Tambang (Persero) Tbk (ANTM) atau biasa dikenal Antam terpantau loyo pada perdagangan Kamis, 30 Mei 2024. Pelemahan ini terjadi satu hari setelah Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan enam eks General Manager (GM) perseroan sebagai tersangka dugaan korupsi komoditi emas.
Berdasarkan data RTI Business, pukul 9:55 WIB, emiten bersandikan ANTM melemah 1,97% ke level Rp1.495 per saham. Jika mengacu data perdagangan satu minggu terakhir saham BUMN plat merah ini juga melemah 4,47%.
Pada sesi perdagangan tersebut, frekuensi saham ANTM berada di angka 2.748 dengan volume perdagangan mencapai 15,24 juta lembar. Sementara itu, nilai transaksi emiten dengan market cap Rp35,93 triliun berada di level Rp23,11 miliar.
- Asing Ramai-ramai Jual Saham Big Cap, IHSG Drop 1 Persen Lebih
- JJC Sudah Lakukan Uji Mutu Beton Hingga 15.000 Sampel Saat Konstruksi, Mutu Beton Melebihi Spesifikasi
- Inilah Keran Pertumbuhan Premi Industri Asuransi Jiwa
Sebelumnya, Investment Analis Stockbit Sekuritas Hendriko Gani mengatakan penurunan harga emas pasca libur panjang pada pekan lalu. Situasi ikni memberikan katalis negatif jangkan terhadap emiten emas termasuk ANTM.
Hendriko mengungkapkan harga emas turun 3,6% ke level US$ 2.336/troy ounce selama libur hari raya Waisak pada 23–24 Mei 2024. “Penurunan harga emas ini terjadi seiring menurunnya minat investor pada emas akibat ketidakpastian akan pemangkasan suku bunga AS,” jelasnya dalam riset awal pekan ini.
Kejagung Tetapkan Tersangka
Kejagung telah menetapkan enam tersangka pada Rabu, 29 Mei 2024, terkait dugaan korupsi dalam pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas dengan menggunakan merek Antam pada periode 2010–2021.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung RI, Kuntadi, menyatakan bahwa pihaknya telah memperoleh dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan keenam orang tersebut sebagai tersangka.
- Misteri Tambang Busang Kalimantan (Bagian Terakhir): De Guzman Masih Hidup?
- Produksi Rokok Menurun, Industri Kertas Pelinting Justru Menjanjikan
- Rekor, Sehelai Bulu Burung Ini Terjual Rp456 Juta
Para tersangka ini adalah General Manager Unit Bisnis Pengelolaan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPPLM) PT Antam Tbk (ANTM) selama periode 2010 hingga 2021. "Berdasarkan keterangan saksi dan alat bukti yang telah kami kumpulkan, maka tim penyidik menetapkan enam orang saksi sebagai tersangka," ujar Kuntadi di Jakarta.
Kuntadi merincikan keenam tersangka itu terdiri dari TK GM UBPPLM periode 2010–2011, kemudian HN untuk periode 2011–2013, DM 2013–2017, AH 2017–2019, MAA 2019–2021, serta ID 2021–2022.
Modus Para Tersangka
Kuntadi menyatakan bahwa keenam pihak ini ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menyalahgunakan kewenangan untuk melakukan peleburan, pemurnian, dan pencetakan logam mulia secara ilegal.
"Dan tanpa kewenangan telah melekatkan logam mulia milik swasta dengan merek LM Antam, padahal para tersangka ini mengetahui bahwa pelekatan merek LM Antam ini tidak bisa dilakukan secara sembarangan," tambahnya.
Seharusnya, kata Kuntadi, pencetakan logam dengan merek Antam harus melalui kontrak kerja dan ada perhitungan biaya yang harus dibayar, karena merek ini adalah hak eksklusif perseroan plat merah tersebut.
Kejagung juga mencatat bahwa dalam periode tersebut, logam mulia yang dicetak secara ilegal dengan berbagai ukuran mencapai 109 ton dan diedarkan di pasar yang sama dengan produk resmi Antam.
"Akibatnya, logam mulia bermerek ilegal ini telah merusak pasar logam mulia milik PT Antam, menyebabkan kerugian yang berlipat ganda," pungkasnya.
Atas perbuatannya, para tersangka terancam dijerat Pasal 2 ayat 1, Pasal 3 juncto Pasal 18 UU No. 13/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.