Ilustrasi bank.
Perbankan

Saham Bank Jumbo Tergelincir pada Sesi I di Tengah Panasnya Isu RUU Pilkada

  • Revisi RUU Pilkada telah menimbulkan berbagai reaksi. Situasi ini menyebabkan media sosial dipenuhi dengan seruan untuk mengadakan aksi protes terhadap RUU Pilkada tersebut.

Perbankan

Idham Nur Indrajaya

JAKARTA – Saham-saham bank jumbo atau yang tergabung dalam Kelompok Bank Berdasarkan Modal Inti (KBMI) IV terpantau merosot pada sesi I perdagangan hari ini, Kamis, 22 Agustus, di tengah kisruhnya isu mengenai Rancangan Undang-undang (RUU) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). 

Menurut data RTI Business, di akhir sesi I perdagangan, saham PT Bank Central Asia Tbk (BBCA) selaku emiten dengan kapitalisasi pasar terbesar mengalami penurunan sebesar 1,2% dan menempati posisi Rp10.300 perlembar. 

Sementara itu, saham PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BRI/BBRI) juga terpantau mengalami penurunan walaupun penurunannya tidak sedalam yang dialami BBCA, yakni sebesar 0,49% dan berada di level Rp5.075 perlembar. 

PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BNI/BBNI) mengalami kemerosotan 2,29% ke harga Rp5.325 perlembar, sedangkan saham PT Bank Mandiri (Persero) Tbk (BMRI) mengalami penurunan yang paling tajam di jajaran KBMI IV, yakni sebesar 2,41%. 

Dengan merosotnya saham-saham KBMI IV yang memiliki kapitalisasi pasar jumbo tersebut, Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) pun mengalami penurunan hingga 0,57% di akhir sesi I perdagangan. 

Pecahnya Seruan Aksi 

Sebagai informasi, revisi RUU Pilkada telah menimbulkan berbagai reaksi. Situasi ini menyebabkan media sosial dipenuhi dengan seruan untuk mengadakan aksi protes terhadap RUU Pilkada tersebut.

Rencana unjuk rasa menolak revisi UU Pilkada yang melangkahi konstitusi ini juga akan dilakukan di berbagai daerah, mulai dari Jakarta, Bandung, Surabaya, Solo, hingga Yogyakarta.

Beberapa kelompok dari berbagai kota menyatakan akan mengadakan aksi unjuk rasa pada Kamis, 22 Agustus 2024 untuk menolak langkah DPR RI dan pemerintah yang membatalkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan Nomor 70/PUU-XXII/2024.

Kelompok-kelompok tersebut serentak mengunggah gambar bertema “Peringatan Darurat” dengan Garuda Pancasila berlatar biru gelap sebagai simbol peringatan terhadap bahaya yang mirip dengan masa Orde Baru.

Rapat Baleg DPR RI memutuskan, RUU Pilkada hanya akan mengakomodasi sebagian dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Banyak pihak menganggap keputusan ini sebagai usaha untuk mempertahankan dinasti politik dan memanipulasi Pilkada 2024.

Baca Juga: Daftar Aksi Demo di Penjuru Daerah Jelang Pengesahan RUU Pilkada

“Karena kewenangan DPR itu membuat norma baru. Dalam setiap putusan MK itu DPR boleh membuat norma baru,” kata Wakil Ketua Baleg DPR RI Achmad Baidowi alias Awiek usai memimpin rapat.

Menyikapi hal tersebut, Forum aktivis Cik Di Tiro di Yogyakarta mengibarkan Bendera Merah Putih setengah tiang sebagai simbol berkabung atas matinya demokrasi setelah DPR menyetujui Rancangan Undang-undang (RUU) Pilkada tanpa mengikuti seluruh putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Pengibaran bendera setengah tiang ini dilakukan oleh para aktivis di Kampus Universitas Islam Indonesia (UII), Jalan Cik Di Tiro, Terban, Gondokusuman, Kota Yogyakarta, pada Rabu petang, 21 Agustus 2024.