Saham Disuspensi 30 Bulan, Emiten Milik Teddy Tjokro (RIMO) Terancam Didepak dari Bursa
- Emiten milik pengusaha Teddy Tjokrosaputro, PT Rimo International Lestari Tbk (RIMO), terancam didepak atau delisting dari bursa.
Korporasi
JAKARTA - Emiten milik pengusaha Teddy Tjokrosaputro, PT Rimo International Lestari Tbk (RIMO), terancam didepak atau delisting dari Bursa Efek Indonesia.
BEI mencatat telah melayangkan potensi delisting terhadap RIMO sebanyak tiga kali yakni pada 18 Agustus 2022, 10 Februari 2021, dan 16 Februari 2021.
Dengan demikian, saham emiten yang dimiliki adik tersangka kasus korupsi Asabri Benny Tjokrosaputro ini juga sudah masuk masa suspensi 30 bulan pada 11 Agustus 2022.
- 3 Hobi Ini Berpeluang Jadi Pundi-Pundi Uang, Berikut Caranya!
- Tajir Melintir! Ini Daftar Konglomerat Indonesia yang Punya Universitas
- Ingin Cepat Kaya? Ini 6 Tips Investasi Jangka Panjang
"Suspensi saham perseroan di seluruh pasar mencapai 30 bulan pada tanggal 11 Agustus 2022," tulis BEI, dalam keterbukaan, Jumat 26 Februari 2022.
Untuk diketahui, Teddy Tjokro menjabat sebagai Direktur Utama Rimo International Lestari dan Franky Tjokro sebagai Komisaris Utama. Teddy tercatat menggenggam 5,67% saham RIMO.
Adapun BEI dapat menghapus atau delisting saham emiten apabila terjadi dua ketentuan. Pertama, mengalami kondisi, atau peristiwa, yang secara signifikan berpengaruh negatif terhadap kelangsungan usaha Perusahaan Tercatat. Baik secara finansial atau secara hukum, atau terhadap kelangsungan status perusahaan tercatat sebagai perusahaan terbuka. Lalu, perusahaan tercatat tidak dapat menunjukkan indikasi pemulihan yang memadai.
Kedua, saham perusahaan tercatat yang akibat suspensi di pasar reguler dan pasar tunai, hanya diperdagangkan di pasar negosiasi sekurang-kurangnya selama 24 bulan terakhir.
BEI akan melakukan penghapusan (delisting) saham emiten dari daftar perusahaan publik dengan klausul tersebut. Dengan begitu, emiten dan investor tidak dapat lagi melakukan jual beli saham di pasar modal.
Sebelumnya, pada 3 Agustus 2022, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman 12 tahun penjara kepada Teddy Tjokrosaputro sebagai terdakwa kasus korupsi pengelolaan keuangan dan dana Investasi PT Asabri (Persero).
Teddy terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi Asabri yang merugikan negara Rp22,7 triliun.
Dalam catat TrenAsia.com, akibat kasus tersebut, puluhan aset berharga RIMO telah disita Kejaksaan Agung.