Rokok Surya Gudang Garam (GGRM)
Bursa Saham

Saham HMSP, GGRM, dan WIIM Ngegas Usai Cukai Rokok Batal Naik

  • Saham emiten rokok pada perdagangan Selasa, 24 September 2024, mengalami penguatan secara serentak. Hal ini menyusul pernyataan pemerintah yang memastikan tidak ada kenaikan tarif cukai hasil tembakau (CHT) untuk tahun 2025.

Bursa Saham

Alvin Pasza Bagaskara

JAKARTA – Saham emiten rokok pada perdagangan Selasa, 24 September 2024, mengalami penguatan secara serentak. Hal ini menyusul pernyataan pemerintah yang memastikan tidak ada kenaikan tarif cukai hasil tembakau (CHT) untuk tahun 2025.

Berdasarkan data dari RTI Business, hingga perdagangan pukul 9.49 WIB, saham PT Wismilak Inti Makmur Tbk (WIIM) mencatatkan penguatan tertinggi di antara produsen rokok, melonjak 7,35% ke level Rp1.035 per saham.

Sementara itu, saham PT HM Sampoerna Tbk (HMSP) yang merupakan produsen rokok Sampoerna Mild ini juga melambung 5,44% ke level Rp775 per saham. Lalu, saham PT Gudang Garam Tbk (GGRM) juga melambung 6,24% ke level Rp16.600 per saham.

Tim Riset Stockbit Sekuritas mencatat bahwa keputusan untuk mempertahankan tarif CHT pada 2025 merupakan perkembangan positif bagi perusahaan rokok, termasuk HMSP, GGRM, dan WIIM. 

“Hal ini terutama penting mengingat tantangan yang terus berlanjut dari penurunan margin dan downtrading akibat kenaikan cukai yang konsisten dalam beberapa tahun terakhir,” ujarnya dalam risetnya pada Selasa, 24 September 2024. 

Sebagaimana diinformasikan, Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Askolani menyatakan bahwa kebijakan kenaikan CHT pada tahun 2025 tidak akan dilaksanakan. Pemerintah mempertimbangkan fenomena downtrading, di mana konsumen beralih ke rokok yang lebih murah, yang telah mempengaruhi penerimaan cukai tahun ini. 

"Kebijakan CHT 2025 ini tentunya dapat mempertimbangkan down trading, yaitu perbedaan antara rokok golongan I dan golongan III. Saat ini, posisi pemerintah terkait kebijakan CHT 2025 belum akan dilaksanakan," ujarnya dalam konferensi pers APBNKita pada Senin, 23 September 2024, kemarin. 

Asal tahu saja, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat realisasi penerimaan Cukai Hasil Tembakau (CHT) hingga Agustus 2024 mencapai Rp 138,4 triliun, mencatatkan pertumbuhan sebesar 5% year on year (YoY) dibandingkan periode yang sama tahun lalu. 

Pertumbuhan ini didorong oleh peningkatan produksi rokok Golongan II dan Golongan III, meskipun tarif cukai untuk rokok Golongan I tetap tinggi. Meskipun tidak ada kenaikan tarif CHT, pemerintah berencana untuk melakukan penyesuaian harga jual eceran (HJE) produk hasil tembakau di tingkat industri pada tahun depan. 

Namun, Askolani tidak merinci besaran kenaikan HJE yang akan ditetapkan oleh pemerintah. Hal ini mengingat bahwa penetapan HJE masih dalam proses kajian oleh Badan Kebijakan Fiskal (BKF). Biasanya, besaran HJE diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK).

Sebelumnya, Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN) DPR RI mendorong pemerintah untuk menerapkan tarif CHT untuk sigaret putih mesin (SPM) dan sigaret kretek mesin (SKM) dengan minimum sebesar 5% selama dua tahun ke depan. Rekomendasi tarif minimal 5% ini lebih rendah dibandingkan tarif CHT yang berlaku pada 2023 dan 2024, yang rata-rata mencapai 10%.