<p>Awak media mengamati monitor pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di gedung Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Senin, 3 Agustus 2020. Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) ditutup melemah 2,78 persen atau 143,4 poin ke level 5.006,22 pada akhir sesi Senin (3/8/2020), setelah bergerak di rentang 4.928,47 &#8211; 5.157,27. Artinya, indeks sempat anjlok 4 persen dan terlempar dari zona 5.000. Risiko penurunan data perekonomian kawasan Asean termasuk Indonesia menjadi penyebab (IHSG) terkoreksi cukup dalam hari ini. Foto: Ismail Pohan/TrenAsia</p>
Pasar Modal

Saham PLAS Disuspensi BEI 3 Tahun, Polaris Investama Siap Ditendang dari Bursa

  • Setelah dibekukan atau disuspensi oleh Bursa Efek Indonesia (BEI) selama 36 bulan, saham PT Polaris Investama Tbk (PLAS) berpotensi ditendang dari pasar modal.
Pasar Modal
Merina

Merina

Author

JAKARTA - Setelah dibekukan atau disuspensi oleh Bursa Efek Indonesia (BEI) selama 36 bulan, saham PT Polaris Investama Tbk (PLAS) berpotensi ditendang dari pasar modal.

Berdasarkan pengumuman BEI, Selasa, 4 Januari 2022, yang ditandatangani oleh Kepala Divisi Penilaian Perusahaan 3 BEI Goklas Tambunan dan Kepala Divisi Pengaturan dan Operasional Perdagangan BEI Irvan Susandy, menyatakan saham PLAS telah disuspensi selama 36 bulan hingga tanggal 28 Desember 2021. Manajemen PLAS belum memperlihatkan kemungkinan positif hingga saat ini.

Hal tersebut sesuai dengan peraturan Bursa Efek Indonesia No. I -I tentang Penghapusan Pencatatan (Delisting) dan Pencatatan Kembali (Relisting) Saham di Bursa, Bursa dapat menghapus saham perusahaan tercatat apabila:

Pertama, Ketentuan III.3.1.1, mengalami kondisi, atau peristiwa, yang secara signifikan berpengaruh negatif terhadap kelangsungan usaha perusahaan tercatat, baik secara finansial atau secara hukum, atau terhadap kelangsungan status perusahaan tercatat sebagai perusahaan terbuka, dan perusahaan tercatat tidak dapat menunjukkan indikasi pemulihan yang memadai.

Kedua, Ketentuan III.3.1.2, saham perusahaan tercatat akibat suspensi di pasar reguler dan pasar tunai, hanya diperdagangkan di pasar negosiasi sekurang-kurangnya selama 24 (dua puluh empat) bulan terakhir.

Di sisi lain, BEI mengimbau kepada masyarakat untuk selalu memperhatikan dan mencermati segala informasi yang disampaikan oleh perseroan.

Adapun pemegang saham perseroan adalah Credit Suisse Securities (7,18%) sebagai pengendali, PT Malaka Jaya Mulia (8,38%) dengan penerima manfaat akhir adalah Nugroho Halim, dan publik (84,44%). Secara keseluruhan, jumlah saham PLAS mencapai 1,18 miliar lembar.

Sebagai informasi, Polaris Investama merupakan perusahaan investasi yang menggenggam modal PT Universal Broker Indonesia (perusahaan efek dengan izin broker dealer dan underwriter), perusahaan properti PT Binong Nuansa Permai, serta perusahaan perdagangan PT Polaris Indo Energy.

Polaris Investama didirikan pada tanggal 23 Juli 1992 dengan nama PT Daya Delta Intertama. Selanjutnya perusahaan berubah nama menjadi PT Palm Asia Corpora Tbk, PT Redland Asia Capital Tbk, hingga terakhir menjadi PT Polaris Investama Tbk. Akta perubahan tersebut telah memperoleh pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. AHU-95051.AH.01.02.Tahun 2008 tanggal 3 Desember 2008