Saham SGER di Tengah Rencana Arbitrase Lawan Tuduhan Fraud Vietnam
- Namun saat kargo tiba di pelabuhan bongkar di Vinh Tan 4 Thermal Power Plant, Danka mengklaim bahwa kualitas batubara yang dikirim jauh lebih rendah daripada kualitas pada saat pemuatan, yaitu senilai Net As Received (NAR) 3.744 Kkal/kg, berdasarkan inspeksi yang dilakukan oleh badan surveyor yang ditunjuk oleh Danka.
Korporasi
JAKARTA – Di tengah isu fraud yang dilayangkan perusahaan asal Vietnam, saham PT Sumber Global Energy Tbk (SGER) terpantau fluktuatif pada perdagangan sesi pertama, Senin 11 November 2024.
Pada akhir sesi I, SGER ditutup di level Rp408 atau terkoreksi 0,97%. Pagi ini, saham SGER bergerak di rentang Rp404 - Rp430. Kendati saham bergerak naik turun hari ini, namun harga SGER terekam betah di zona merah dalam beberapa kurun waktu. Dibandingkan dengan satu tahun yang lalu, saham SGER sudah terkoreksi 31,46%.
Lalu dari awal tahun, harga SGER sudah berkurang 24,33%, koreksi masih terus tercatat hingga dibandingkan dengan akhir perdagangan pekan lalu.
Hanya saja, saham SGER menorekan rekor kenaikan harga yang signifikan yakni 545,42% dalam tiga tahun terakhir.
Duduk Perkara
Sebagai informasi, perseroan mendapatkan surat dari Kedutaan Vietnam pada tanggal 2 Oktober 2024. Surat tersebut dilayangkan Kementerian Perdagangan & Industri (MOIT) Vietnam kepada Menteri Energi dan Sumber Daya Minaral Bahlil Lahadalia terkait dugaan kecurangan pasokan batu bara SGER.
Dalam keterbukaan informasi, SGER menjelaskan bahwa awal mula kronologi dari tudingan tersebut. SGER sebagai penjual menandatangani kontrak Jual Beli No. 001/SPC/SGE-DK/Vl/2024 tanggal 21 Juni 2024 dengan Danka sebagai pembeli. Kargo berdasarkan kontrak tersebut adalah 60.000 metrik ton (MT) batubara uap Indonesia (plus atau minus 10%) dengan harga US$ 66,73 per MT.
Spesifikasi batubara yang dikirimkan senilai Net Calorific Value (As Received Basis/ARB) 4.500 Kkal/kg. Berdasarkan kontrak, para pihak menyetujui ketentuan Freight on Board (FOB) berdasarkan Incoterms 2010, kepemilikan dan risiko atas kargo akan berpindah tangan kepada Danka segera setelah kargo dimuat di atas kapal di pelabuhan muat.
Kedua pihak sepakat bersama untuk melibatkan surveyor independen yakni PT Anindya Wiraputra Konsult, untuk memeriksa kargo.
Berdasarkan hasil inspeksi yang dilakukan oleh surveyor independen, telah dipastikan bahwa batubara yang dipasok oleh SGER sepenuhnya sesuai dengan spesifikasi yang tercantum dalam perjanjian jual beli.
Namun saat kargo tiba di pelabuhan bongkar di Vinh Tan 4 Thermal Power Plant, Danka mengklaim bahwa kualitas batubara yang dikirim jauh lebih rendah daripada kualitas pada saat pemuatan, yaitu senilai Net As Received (NAR) 3.744 Kkal/kg, berdasarkan inspeksi yang dilakukan oleh badan surveyor yang ditunjuk oleh Danka.
Yang menjadi soal adalah jika terjadi ketidaksesuaian, maka Danka seharusnya mengajukan keberatan melalui mekanisme umpire dalam rentang waktu 30 hari setelah tanggal Bill of Lading (B/L) sebagaimana dipersyaratkan dalam perjanjian, namun karena hal tersebut tidak dilakukan oleh Danka, maka hasil survei dari anindya wiraputra konsult berupa NAR4525 lah yang hingga kini Final dan mengikat antara SGER dan Danka.
Danka tidak memiliki dasar hukum atau fakta untuk menyatakan bahwa SGER melakukan penipuan dan menuntut ganti rugi atas kualitas kargo yang dikirimkan oleh SGER.
“Dengan kata lain, klaim Danka bahwa Sumber Global Energy melakukan penipuan komersial atau melanggar kontrak sama sekali tidak benar dan tidak berdasar," tulisa SGER, dikutip Senin, 11 November 2024.
SGER sudah kerap kali melakukan transaksi jual beli batubara bersama Danka dengan estimasi total pengiriman batubara kurang lebih 1 juta MT, dan baru kali ini terjadi klaim terhadap perbedaan spesifikasi batu bara. SGER menyayangkan sikap Danka yang melibatkan Kementerian Perindustrian dan Perdagangan Vietnam, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Indonesia, atau otoritas terkait lainnya dalam masalah ini.
Rencana Arbitrase
SGER telah mengirim surat klarifikasi ke Kedutaan Besar Vietnam di Indonesia dan juga Kementerian ESDM terkait tuduhan ini. SGER, meminta Kedutaan Besar Vietnam di Indonesia untuk mengabaikan klaim Danka yang tidak berdasar dan memfasilitasi penyelesaian sengketa antara kedua pihak dengan merujuk Danka ke arbitrase Singapore International Arbitration Centre (SIAC) sesuai tercantum dalam kontrak karena kontrak antara Danka dan SGE bersifat business to business.
Langkah ini untuk memastikan prinsip partisipatif serta hubungan kerja sama komersial jangka panjang antara Vietnam dan Indonesia.
Diketahui, perseroan telah mendapatkan kontrak kerjasama dengan Vinacomin - Northern Coal Trading Joint Stock Company untuk mensuplai batubara di Vietnam.
Volume kontrak ini adalah sebanyak 300.000 Metrik Ton dengan durasi pelaksanaan kontrak yakni sejak tanggal penandatanganan kontrak hingga 31 Januari 2025 dan memiliki potensi nilai kontrak hingga US$32,60 juta (Rp499 miliar).