Saham Terkait Jiwasraya Berpotensi Didepak Bursa, Bagaimana Nasib Triliunan Rupiah Milik Publik?
JAKARTA – Masa suspensi saham-saham terkait kasus PT Asuransi Jiwasraya (Persero) terus bertambah. Bahkan, Bursa Efek Indonesia (BEI) telah menetapkan saham-saham tersebut berpotensi didepak atau dihapus pencatatannya (delisting). Saham-saham yang dimaksud antara lain PT Hanson International Tbk. (MYRX), PT Trada Alam Minera Tbk. (TRAM), PT SMR Utama Tbk. (SMRU), dan PT Inti Agri Resources Tbk. […]
Industri
JAKARTA – Masa suspensi saham-saham terkait kasus PT Asuransi Jiwasraya (Persero) terus bertambah. Bahkan, Bursa Efek Indonesia (BEI) telah menetapkan saham-saham tersebut berpotensi didepak atau dihapus pencatatannya (delisting).
Saham-saham yang dimaksud antara lain PT Hanson International Tbk. (MYRX), PT Trada Alam Minera Tbk. (TRAM), PT SMR Utama Tbk. (SMRU), dan PT Inti Agri Resources Tbk. (IIKP).
Mengacu pengumuman BEI pada Selasa, 4 Agustus 2020, masa suspensi saham TRAM, SMRU, dan IIKP telah mencapai 6 bulan. BEI menyebut, masa suspensi ketiga saham itu akan mencapai 24 bulan pada 23 Januari 2022.
Mengacu pada masa suspensi itu, BEI menetapkan tiga saham tersebut masuk daftar saham yang berpotensi delisting.
- 11 Bank Biayai Proyek Tol Serang-Panimbang Rp6 Triliun
- PTPP Hingga Mei 2021 Raih Kontrak Baru Rp6,7 Triliun
- Rilis Rapid Fire, MNC Studios Milik Hary Tanoe Gandeng Pengembang Game Korea
- Anies Baswedan Tunggu Titah Jokowi untuk Tarik Rem Darurat hingga Lockdown
- IPO Akhir Juni 2021, Era Graharealty Dapat Kode Saham IPAC
“Bursa meminta kepada publik untuk memperhatikan dan mencermati segala bentuk informasi yang disampaikan perseroan,” tulis BEI.
Sebelum tiga saham itu, saham MYRX juga sudah masuk daftar saham yang berpotensi delisting. BEI mengungkapkan, masa suspensi saham MYRX telah mencapai 6 bulan pada pertengahan Juli 2020 dan akan mencapai 24 bulan pada 16 Januari 2022.
Nasib Saham Publik
Keputusan BEI itu bisa aja merugikan para investor publik yang telah menanamkan investasinya pada saham-saham tersebut. Terlebih, kepemilikan publik pada saham-saham tersebut terbilang cukup besar.
Lihat saja kepemilikan saham IIKP. Berdasarkan laporan bulanan registrasi pemegang efek per 30 Juni 2020, kepemilikan masyarakat pada IIKP mencapai 81,38% atau setara dengan 27,34 miliar saham.
Mengacu harga saham IIKP setelah suspensi Rp50, maka nilai kepemilikan masyarakat itu mencapai Rp1,37 triliun.
Begitu juga dengan saham SMRU. Ada kepemilikan masyarakat sebesar 39,59% atau 4,95 miliar saham. Dengan harga saham SMRU Rp50, nilai kepemilikan masyarakat setara Rp247,4 miliar.
Kepemilikan masyarakat di saham TRAM juga cukup besar. Jumlahnya 31,35 miliar saham atau 63,16% dari total saham beredar. Harga saham TRAM Rp50 membuat nilai kepemilikan masyarakat menjadi Rp1,57 triliun.
Sementara jumlah kepemilikan masyarakat di saham MYRX jauh lebih besar lagi atau mencapai 90,35%, setara 78,33 miliar saham. Hasilnya, dengan harga saham MYRX Rp50, kepemilikan masyarakat melibatkan dana Rp3,92 triliun.