<p>Kantor PT Timah di kawasan Gambir Jakarta Pusat. Foto : Panji Asmoro/TrenAsia</p>
Korporasi

Saham Timah (TINS) Bergerak Fluktuatif Usai Kejagung Ungkap Fakta Ini

  • Turbulensi menghantam saham PT Timah Tbk (TINS) sebagai respons terhadap perkembangan situasi hukum terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi.
Korporasi
Alvin Pasza Bagaskara

Alvin Pasza Bagaskara

Author

JAKARTA - Turbulensi menghantam saham PT Timah Tbk (TINS) sebagai respons terhadap perkembangan situasi hukum terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam transaksi komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk antara tahun 2015-2022.

Berdasarkan data IDX Mobile, saham emiten BUMN tambang pada perdagangan sesi pertama Senin, 19 Februari 2024, berhasil diparkir di level Rp575 per saham. Nominal ini cenderung menguat 0,88% di tengah sengkarut kasus tersebut. 

Meski demikian, setengah jam setelah perdagangan awal pekan ini dibuka, harga saham TINS sempat melemah hingga ke level Rp565 per saham dari harga pembukaannya sebesar Rp570 per saham. Baru kemudian sejak pukul 10.00 WIB saham ini mulai menghijau. Hingga sesi pertama saham ini, diperdagangkan di rentang hargaRp565-580 per saham. 

Sementara frekuensi transaksi saham TINS hingga sesi pertama, berada di angka 248 ribu dengan volume saham yang diperdagangkan mencapai 608 ribu lembar saham. Sedangkan nilai transaksi (turnover) saham emiten pertambangan ini Rp347 juta dan kapitalisasi pasar menembus Rp4.2 triliun.

Akan tetapi, jika  mengacu data perdagangan sebulan terakhir harga saham TINS telah merosot 8,80% dan ambles tajam 11,64% dalam tiga bulan terakhir. Dengan demikian saham Timah ambles 11,63% year to date (ytd) dan longsor 53,25% dalam setahun terakhir. 

Merujuk laporan keuangan per kuartal III-2023, TINS sukses mencatatkan pendapatan sebesar Rp 6,4 triliun. Selain itu, EBITDA perusahaan mencapai Rp 708,1 miliar, sementara kerugian tahun berjalan mencapai Rp87,4 miliar hingga periode tersebut. 

Diberitakan TrenAsia sebelumnya, Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung kembali menetapkan dua orang tersangka tambahan atas dugaan tindak pidana korupsi. 

Berdasarkan hasil pemeriksaan dan dikaitkan dengan alat bukti yang ditemukan, Tim Penyidik telah meningkatkan status dua orang saksi menjadi tersangka. Pertama, inisial BY selaku Mantan Komisaris CV VIP dan RI selaku Direktur Utama PT SBS. 

“Untuk kepentingan penyidikan, tersangka BY dan RI dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan,” kata Ketut Sumedana, Kepala Pusat penerangan Hukum dalam keterangan resmi, Jumat, 17 Februari 2024. 

Hingga saat ini, Kejaksaan Agung telah menetapkan tujuh tersangka dalam kasus tersebut, dengan lima tersangka lainnya melibatkan tokoh dan pejabat berikut:

  1. MRPT: Direktur Utama PT Timah Tbk periode 2016 hingga 2021.
  2. EE: Direktur Keuangan PT Timah Tbk periode 2017 hingga 2018.
  3. SG alias AW: Pengusaha tambang di Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
  4. MBG: Pengusaha tambang di Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
  5. HT alias AS: Direktur Utama CV VIP, perusahaan milik tersangka TN alias AN.