Mu'min Ali Gunawan, bos Bank Panin. dalalm satu kesempatan, disebut dalam kasus suap pajak
Nasional

Saksi Sebut Mu'min Ali Ingkar Janji, Hanya Bayar Suap Rp5 Miliar dari Janji Rp25 Miliar

  • Saat ditanyai hakim, saksi bernama Febrian yang merupakan mantan anggota pemeriksa pajak pada periode tersebut mengungkap fakta bahwa Mu'min Ali Gunawan cuma sanggup merealisasikan Rp5 miliar dari total comitment fee Rp25 miliar yang dijanjikan kepada pegawai DJP.
Nasional
Yosi Winosa

Yosi Winosa

Author

JAKARTA - Peran Mu'min Ali Gunawan pendiri PT Bank Pan Indonesia Tbk atau Bank Panin (PNBN) dalam kasus suap kepada pejabat Direktorat Jenderal Pajak tahun 2016 silam kembali terungkap dalam sidang pemeriksaan saksi untuk terdakwa eks Kabid Pendaftaran Ekstensifikasi dan Penilaian Kanwil Ditjen Pajak Sulselbartra Wawan Ridwan dan mantan pemeriksa pajak madya Ditjen Pajak Alfred Simanjuntak.

Saat ditanyai hakim, saksi bernama Febrian yang merupakan mantan anggota pemeriksa pajak pada periode tersebut mengungkap fakta bahwa Mu'min Ali Gunawan cuma sanggup merealisasikan Rp5 miliar dari total comitment fee Rp25 miliar yang dijanjikan kepada pegawai DJP.

Seperti diketahui, pada 26 Januari 2022 lalu Jaksa KPK mendakwa sejumlah pejabat DJP periode 2016-2019 menerima suap dan gratifikasi dari Bank Panin atas penetapan kurang bayar pajak Rp300 miliar tahun buku 2016. 

Mereka adalah Terdakwa I Wawan Ridwan dan Terdakwa II Alfred Simanjuntak bersama-sama Angin Prayitno Aji selaku Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak 2016-2019, Dadan Ramdani selaku Kepala Subdirektorat Kerja Sama dan Dukungan Pemeriksaan 2016-2019, serta Yulmanizar dan Febrian selaku anggota tim pemeriksa pajak.

Febrian menjawab pertanyaan pembuka dari hakim soal apakah DJP memiliki tagihan pajak kepada Bank Panin. Diceritakan Febrian, dari hasil pemeriksaan tim, ada temuan awal Bank Panin memiliki kewajiban bayar pajak Rp900 miliar di tahun 2016 kemudian mereka mengajukan keberatan. 

Keberatan itu disampaikan oleh utusan Bank Panin, Veronika Lindawati yang mendatangi Febrian dan pejabat DJP lainnya. Febrian mengatakan saat itu Veronika meminta pajak diturunkan menjadi Rp300 miliar dengan imbalan Panin Bank akan memberikan commitment fee sebesar Rp25 miliar.

“Bu Veronika bilang Bank Panin menyediakan dana Rp25 miliar tapi minta pajak yang ditetapkan berkisar di angka Rp300 miliar,” kata Febrian di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, awal Maret 2022 lalu.

Namun yang terjadi selanjutnya adalah hanya direalisasikan Rp5 miliar, tidak sampai Rp25 miliar. Alasan yang disampaikan Veronika adalah Mu'min Ali Gunawan hanya menyanggupi Rp5 miliar. 

Tak ayal, hal ini membuat orang DJP kecewa termasuk Alfred Simanjuntak dan Yulmanizar karena janji pembayaran Rp25 miliar tak ditepati. Namun mereka juga sudah terlanjur tidak bisa berbuat apa-apa, mengingat sudah dikeluarkan ketetapan kurang bayar pajak Bank Panin senilai Rp300 miliar tersebut.

Febrian kemudian menjelaskan, bahwa proses pencairan Rp5 miliar tersebut terjadi beberapa saat setelah keluar ketetapan pajak Rp300 miliar. Namun itupun ada jeda cukup lama sebelum akhirnya Veronika mengantarkan uang Rp5 miliar dari pemilik Bank Panin. 

Karena tidak sesuai janji dan tim pemeriksa merasa takut, akhirnya Rp5 miliar itu diberikan kepada pejabat struktural Angin Prayitno Aji selaku Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak 2016-2019.

"Dari jeda Rp300 miliar proses sampai pembayaran itu agak lama. Nah Pak Angin nagih kepada Pak Wawan. Pak Wawan nanya saya, 'itu gimana tanyain Yul, kok Panin belum cair-cair'. Karena kita takut dengan Pak Angin akhirnya Rp5 miliar itu kita sepakat ke Pak Angin saja," kata Febrian.

Setahun Berlalu, Bank Milik Mu'min Kembali Didekati

Setahun berselang sejak kasus suap pajak tersebut dan Mumin tampak lolos dari kasus tersebut, kini banyak investor mulai kembali melirik Bank Panin yang santer dikabarkan akan dilego. Maklum, banyak calon investor menahan diri karena masih khawatir dan menyoroti kasus suap pajak yang masih berjalan tersebut. 

Terbaru, MItsubishi UFJ FInancial Group (MUFG) dikabarkan bertemu dengan Panin Bank, 16 Maret 2023. Pertemuan itu untuk kembali membuka negosiasi peluang akuisisi MUFG terhadap PNBN.