Nampak seorang petani tengah melakukan panen tanaman kelapa sawit di kawasan Bogor Jawa Barat, Kamis 28 Mei 2021. Foto : Panji Asmoro/TrenAsia
Industri

Salah Sasaran Dana Abadi Sawit, Semula untuk Petani Malah Jadi Penambal Subsidi Biodiesel

  • Alokasi dana abadi sawit yang tadinya untuk program replanting, malah lebih banyak masuk ke kantong subsidi biodiesel.
Industri
Ananda Astri Dianka

Ananda Astri Dianka

Author

JAKARTA – Setahun lebih berlalu, program biodiesel 30% atau mandatori B30 resmi berjalan dan bisa dibeli konsumen hampir di seluruh stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) Pertamina di Indonesia. 

Pada awal program B30 digulirkan per 1 Januari 2020, Presiden Joko Widodo menyebut implementasi ini dapat menghemat devisa negara hingga Rp63 triliun. sekaligus menekan devisit neraca perdagangan yang jomplang akibat kompor minyak. Program B30 berpotensi memberi keuntungan bagi negara karena 30% bahan baku biosolar berasal dari komoditas kelapa sawit Indonesia.

Merujuk data Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), pada semester I 2021 ini volume biodiesel yang telah tersalurkan sebesar 4,3 juta kilo Liter (kL) atau 46,7% dari target penyaluran biodiesel.

Dari pencapaian tersebut, biodiesel dinyatakan telah memberikan manfaat ekonomi setara hingga Rp29,9 triliun. Angka tersebut terdiri dari penghematan devisa sebesar Rp24,6 triliun dan nilai tambah dari Crude Palm Oil (CPO) menjadi biodiesel sebesar Rp5,3 triliun. Selain itu, implementasi biodiesel juga telah berhasil mengurangi emisi CO2 sebesar 11,4 juta ton CO2e.

Namun, ironisnya, program yang digadang bisa menekan impor migas dan sarat cuan ini justru malah tidak dapat dinikmati oleh para petani sawit. 

Dilema B30

Minyak kelapa sawit diproduksi untuk biodiesel ditargetkan hingga B100/ Sumber: esdm.go.id

Pada praktiknya, pemenuhan bahan baku kelapa sawit di sektor hulu belum melibatkan petani kelapa sawit swadaya yang memiliki luas sekitar 5,5 juta hektare. 

Serikat Petani Kelapa Sawit (SPKS) menyebut industri biodiesel masih dikuasai swasta dan asing.  Belum ada perusahaan negara maupun petani kelapa sawit yang menjadi pemasok utama bagi PT Pertamina (Persero) dan industri biodiesel lainnya dalam pemenuhan bahan baku. 

Sekretaris Jenderal SPKS Mansuetus Darto berkata, ada atau tidaknya proyek mandatori B30 ini tak mengubah kondisi yang lama terjadi. Petani swadaya tetap menjual tandan buah segar (TBS) ke tengkulak dengan harga yang lebih rendah. 

Adapun dana pemulihan ekonomi nasional di kala pandemi berupa subsidi sebesar Rp2,78 triliun dinilai hanya menguntungkan para pengusaha kelapa sawit. 

“Kalau sekarang itu pemerintah, Menko Perekonomian ingin menaikkan B30 ini menjadi B40 menurut kita semestinya dihentikan dulu di B30 ini sambil melakukan perbaikan,” kata Mansuetus dalam wawancara beberapa waktu lalu.

Perbaikan yang diharapkan SPKS antara lain harus ada kebijakan dari Kementerian ESDM dan juga Kemenko perekonomian untuk memastikan bahan baku dari industri biodiesel ini itu harus diperoleh dari petani minimal 10% atau 20% dan akan naik secara bertahap.

“Jadi harus ada kebijakan yang mampu memaksa industri-industri biodiesel dan juga pertamina itu untuk membangun kemitraan dengan petani swadaya.”

Sehingga perlu peraturan yang mewajibkan badan usaha bahan bakar nabati membeli CPO dari pabrik yang bermitra dengan petani sawit swadaya demi mencapai rantai pasok CPO yang berkelanjutan.

“Pemerintah perlu mengeluarkan kebijakan bagi perusahaan badan usaha bahan bakar nabati agar wajib membeli CPO dari pabrik kelapa sawit yang bekerjasama dengan petani,” lanjut dia.

Para petani sawit sepakat program B30 ini sebaiknya tidak dilanjutkan dahulu atau mundur ke program sebelumnya yakni mandatory B20. Pemerintah perlu membuat aturan yang tegas untuk memperbaiki tata kelola dan tata niaga sawit serta meningkatkan produktivitas petani swadaya sawit.

Dana Abadi Sawit

Daerah penghasil sawit juga tidak dapat menikmati uang yang dikumpulkan BPDPKS dari potongan pajak CPO. Foto : Panji Asmoro/TrenAsia

Tantangan terbesar yang dihadapi pada awal pelaksanaan mandatori biodiesel adalah harga biodiesel yang saat itu lebih tinggi dari minyak diesel (solar).  Maka dari itu, pemerintah melakukan upaya untuk mendorong harga biodiesel menjadi kompetitif dibanding BBM.

Lewat Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) pemerintah menghimpun dana dari pelaku usaha perkebunan atau lebih dikenal dengan CPO Supporting Fund (CSF) yang akan digunakan sebagai pendukung program pengembangan kelapa sawit yang berkelanjutan atau replanting

Program pengembangan kelapa sawit berkelanjutan memiliki beberapa tujuan, yakni pengembangan SDM perkebunan, mendorong litbang, promosi, peremajaan, pengembangan sarana prasarana, pengembangan perkebunan dan pemenuhan kebutuhan pangan, BBN (biofuel), dan hilirisasi industri perkebunan. 

Dana tersebut dihimpun dari tarif layanan yang dikenakan terdiri atas tarif pungutan dana perkebunan atas ekspor kelapa sawit, CPO, dan/atau produk turunannya serta tarif iuran pelaku usaha perkebunan kelapa sawit.

Sayangnya, alokasi dana sawit lebih banyak masuk ke kantong subsidi biodiesel. Merujuk catatan SPKS, jumlah dana yang dihimpun BPDPKS sepanjang 2015-2019 mencapai Rp51 triliun. Rinciannya, sebanyak Rp47,28 triliun berasal dari pungutan ekspor sawit dan sebesar Rp3,7 triliun, dari pengelolaan dana. 

Dalam sebuah diskusi belum lama ini, Anggota Komisi XI DPR Ahmad Najib Qodratullah mengatakan, daerah penghasil sawit juga tidak dapat menikmati uang yang dikumpulkan BPDPKS dari potongan pajak CPO.

“Diperkirakan dari tahun 2015-2021 ini sudah mengumpulkan uang dari sawit sekitar Rp80 triliun. Tetapi lagi-lagi ini tidak dinikmati oleh kabupaten dan provinsi penghasil sawit,” papar dia.

Berdasarkan alokasi penggunaan dana BPDPKS pada 2019, tercatat total penggunaan dana dari pungutan ekspor sawit (2015-2019) berjumlah Rp33,6 triliun.

Dana tersebut mengalir untuk peremajaan sawit rakyat sebesar 8,03% atau setara Rp2,7 triliun. Sementara insentif biodiesel sawit mencapai 89,86% dengan nilai sebanyak Rp30,2 triliun. 

Di satu sisi, petani menghadapi tantangan yang tidak sedikit. Seperti masalah produktivitas, pengadaan benih sawit unggul, sulitnya memperoleh pupuk bersubsidi, sarana dan prasarana yang masih terbatas  serta praktik budidaya yang perlu ditingkatkan.

“Belum lagi masalah pemasaran buah sawit, masalah kelembagaan petani, serta menyangkut data petani yang masih belum jelas, lantaran ada kebun dalam kawasan hutan yang akan memicu konflik kemitraan serta, menyangkut kejelasan legalitas,” kata Marselinus Andry, dari SPKS dalam sebuah diskusi virtual.

Apalagi merujuk survei SPKS pada 2017, yang melibatkan 10.000 petani di 5 Provinsi mencatat, 71% petani belum bergabung dalam kelembagaan petani. Sementara sekitar 18% petani sudah bergabung dalam kelembagaan non sawit, sekitar 11% petani bergabung dalam kelembagaan petani.

Lalu, sebanyak 33% petani akan melakukan peremajaan pada periode 2017-2022, dan sekitar 67% petani baru akan melakukan peremajaan sawit pada periode 2021-2030 ke atas.

Masalah penjualan buah (akses pasar) juga masih menjadi kendala, lantaran 73% petani sawit swadaya masih menjual buah sawitnya ke tengkulak. Sekitar 8% petani sawit menjual buahnya ke Loading Ramp dan CV. Hanya sekitar 2% petani sawit yang menjual buahnya ke Koperasi dan sebanyak 17% yang menjual buah langsung ke pabrik kelapa sawit.