Saldi Isra Gantian Dilaporkan ke Majelis Kehormatan MK
- DPP Arun sebagai pendukung calon presiden (Capres) Prabowo Subianto menganggap Saldi Isra telah menjatuhkan marwah MK karena isi dissenting opinion-nya (perbedaan pendapat).
Nasional
JAKARTA - Hakim Konstitusi Saldi Isra dilaporkan ke Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MK). Dia dilaporkan oleh Dewan Pimpinan Pusat Advokasi Rakyat untuk Nusantara (DPP ARUN) dan Komunitas advokat Lingkar Nusantara (Lisan) pada Kamis, 19 Oktober 2023.
DPP Arun sebagai pendukung calon presiden (Capres) Prabowo Subianto menganggap Saldi Isra telah menjatuhkan marwah MK karena isi dissenting opinion-nya (perbedaan pendapat).
Ketum DPP Arun, Bob Hasan menyebut saat Hakim MK memutus perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023, mayoritas setuju dan sisanya mengajukan dissenting opinion. “Bukan tentang kenapa ini baru datang, bukan tentang mesti yang aneh. Itu bukan dissenting opinion,” ujar Bob Hasan dalam keterangan pers, dikutip Jumat, 20 Oktober 2023.
Bob mengatakan pertimbangan hukum yang diuraikan Saldi Isra bukan merupakan dissenting opinion. Dia menilai dissenting opinion yang diuraikan Saldi Isra subjektif dan membunuh karakter hakim lain. Boob menilai dissenting opinion Saldi Isra menimbulkan perpecahan pada publik dalam menilai putusan sehingga menurunkan marwah MK.
- Firli Bahuri Mangkir Pemeriksaan Dugaan Pemerasan Eks Mentan
- Inilah 5 Sektor Paling banyak Diburu Investor
- 7 Makanan yang Bermanfaat untuk Kesehatan Jantung
Senada dengan Bob Hasan, Kepala Bidang Hukum dan HAM ARUN, Yudi Rijali Muslim menyebut jika dissenting opinion Saldi Isra provokatif. Ia menyebut tindakan Saldi membuat MK jadi bahan lelucon (meme) dalam masyarakat sehingga timbul plesetan Mahkamah Konstitusi menjadi Mahkamah Keluarga.
Adapun Komunitas advokat Lingkar Nusantara (Lisan) melaporkan Saldi Isra kepada Majelis Kehormatan MK karena ucapan Saldi Isra yang dinilai tendensius. Lisan menyebut Saldi Isra tidak sesuai prosedur dalam proses sidang uji materi batas usia capres-cawapres tersebut.
“Dari adanya video yang beredar yang menyampaikan adanya kebingungan terkait putusan tersebut. Menurut kami hal itu adalah sikap yang tendensius,” ujar Wakil Ketua Umum Lisan Ahmad Fatoni.
Menurutnya, apa yang disampaikan Saldi Isra dalam dissenting opinionnya tidak sesuai dengan prinsip kepantasan dan kesopanan sebagaimana tercantum dalam kode etik Mahkamah Konstitusi No 9 Tahun 2006. Ucapan Saldi Isra dinilai telah menyinggung hakim lainnya. “Seyogiyanya sebagai pejabat negara dan sesama hakim konstitusi harus saling menjaga, terlebih marwah MK,” ujarnya.
- Harga Rumah di Medan Tertinggi Se-Indonesia
- 453 Warga Prasejahtera di Kota Malang Mendapat Sambungan Listrik Gratis
- Perang Harga, Pendapatan Tesla Kuartal III Naik Tapi Laba Turun
Selain ucapannya yang dinilai tendensius, Lisan menyebut pertimbangan hukum dissenting opinion yang dilakukan Saldi mengarah pada aspek non-yuridis. Dalam sidang tersebut Saldi memang sempat bertutur ‘saya bingung, kok tiba-tiba seperti ini, saya pengalaman kurang lebih enam tahun di MK baru ada kejadian seperti ini’. “Aspek-aspek tersebut bukan aspek yuridis,” ujar Ketua Lisan, Hendarsam Marantoko.
Sebelumnya, Advokat dan Ahli Hukum Pendukung Demokrasi (Aliansi) melaporkan Ketua MK Anwar Usman. Anwar Usman diduga telah melakukan pelanggaran kode etik dan perilaku. Aliansi mendesak Majelis Kehormatan MK memeriksa Anwar Usman serta meminta yang bersangkutan mundur dari jabatannya.
Aliansi menyayangkan MK mengabulkan sebagian permohonan pemohon terhadap materi dalam Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu soal batas usia calon presiden dan wakil presiden. Pasalnya hal itu akan berlaku pada pemilihan presiden (pilpres) 2024 mendatang.