<p>Ilustrasi peer to peer lending. / Akseleran.co.id</p>
Industri

Salurkan KUR, Fintech Butuh Relaksasi Regulasi

  • JAKARTA – Penyerapan dana kredit usaha rakyat (KUR) belum mencapai target lantaran dinilai sulit untuk diakses. Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Bobby Gafur Umar mengungkapkan, hingga saat ini KUR baru terserap sekitar Rp60 triliun. “Yang jadi masalah itu bukan UMKM (usaha mikro, kecil, dan menengah) enggak perlu dana KUR tapi soal […]

Industri
Khoirul Anam

Khoirul Anam

Author

JAKARTA – Penyerapan dana kredit usaha rakyat (KUR) belum mencapai target lantaran dinilai sulit untuk diakses. Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Bobby Gafur Umar mengungkapkan, hingga saat ini KUR baru terserap sekitar Rp60 triliun.

“Yang jadi masalah itu bukan UMKM (usaha mikro, kecil, dan menengah) enggak perlu dana KUR tapi soal aksesnya,” ungkapnya beberapa waktu yang lalu.

Sementara itu, data dari Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian mencatat realisasi penyaluran KUR hingga April 2020 sebesar Rp61,09 triliun atau baru mencapai 32,15% dari target Rp190 triliun.

Adapun penyelenggara teknologi finansial (financial technology/fintech) peer-to-peer (P2P) lending bakal membantu pemerintah dalam merealisasikan target penyaluran KUR tersebut.

Kepala Bagian Kelembagaan dan Humas Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) Tumbur Pardede mengungkapkan bahwa fintech P2P lending dapat menjadi salah satu solusi untuk perluasan cakupan pihak peminjam UMKM.

“Di mana segmentasi fintech P2P lending adalah masyarakat yang berkategori unbanked dan underserved,” ujar dia kepada TrenAsia.com belum lama ini.

Perluas Cakupan

Oleh karena itu, CEO TunaiKita ini mengungkapkan, fintech P2P lending wajib bekerja sama dengan pihak penyalur KUR yang telah ditunjuk pemerintah dengan tujuan adalah perluasan cakupan penerima pinjaman KUR.

Namun, Tumbur juga mengakui, diperlukannya relaksasi dari beberapa peraturan terkait penyaluran KUR sebelum penyelenggara fintech P2P lending turut terlibat.

Tumbur menyebut, terdapat beberapa landasan hukum dalam program penyaluran KUR. Antara lain Keputusan Presiden Nomor 14 Tahun 2015, Keputusan Presiden Nomor 19 Tahun 2015, Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 8 Tahun 2019 Tentang Pedoman Pelaksanaan KUR, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 180 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pembayaran Subsidi Bunga untuk KUR.

Kemudian Peraturan Menteri Keuangan Nomor 155 Tahun 2018 tentang Pedoman Penggunaan Sistem Informasi Kredit Program, dan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 180 Tahun 2018 tentang Besaran Subsidi Bunga/Subsidi Marjin KUR.

Diketahui, dalam penyaluran KUR, dana pinjaman pokok bersumber dari perbankan (lender). Sementara itu, penyelenggara fintech P2P lending menjadi platform yang mempertemukan antara lender dan peminjam (borrower).

Sementara itu, dalam memitigasi risiko, Tumbur menjelaskan bahwa fintech P2P lending memiliki mekanisme berbasis teknologi kecerdasan buatan. Menurutnya, fintech P2P lending juga telah bekerja sama dengan pihak asuransi sehubungan dengan potensi gagal bayar.

“Syarat-syarat yang diperlukan tentunya perlu dituangkan dalam penyesuaian peraturan-peraturan KUR dengan hadirnya fintech P2P lending,” lanjut dia. (SKO)