Nampak sejumlah pengunjung tengah menyaksikan Pameran kendaraan listrik Periklindo Electric Vehicles Show (PEVS) 2022 di Hall C JIExpo Kemayoran yang menampilkan berbagai model kendaraan listrik terbaru, baik mobil, motor, maupun bus. Acara ini akan berlangsung hingga tanggal 31 Juli 2022. Foto : Panji Asmoro/TrenAsia
Nasional

Sambut Era Kendaraan Listrik (Serial 2): Produksi Terus Digenjot, Ekosistem EV Makin Lengkap

  • Membangun ekosistem electric vehicle (EV) di dalam negeri nampaknya terus digenjot pemerintah. Perkembangan industri kendaraan listrik diharapkan mampu mengurangi penggunaaan bahan bakar fosil dan mempercepat target zero emisi 2060
Nasional
Debrinata Rizky

Debrinata Rizky

Author

JAKARTA - Ekosistem electric vehicle (EV) di dalam negeri nampaknya terus menjadi perhatian utama pemerintah. Perkembangan industri kendaraan listrik diharapkan mampu mengurangi penggunaaan bahan bakar fosil dan mempercepat target zero emisi 2060

Kementerian Investasi/BKPM memperkirakan pertumbuhan kendaraan listrik secara global mampu mencapai 22-35% dari total hard sales global electric vehicle (EV) pada 2023. Namun, target tersebut sepertinya sulit untuk dicapai. 

Secara realistis BKPM memprediksi pertumbuhannya hanya mampu mencapai sekitar 14% saja pada rentan waktu 2025-2030 kedepan.

Target Produksi Kendaraan Listrik

Kemenperin Perindustrian menargetkan industri otomotif Indonesia dapat memproduksi 400 ribu unit Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) pada 2025. Jumlah itu setara 25% dari total produksi kendaraan bermotor roda empat di Indonesia yang mencapai 1,6 juta unit pada 2025.

Adapun terkait target produksi kendaraan listrik berbasis baterai atau BEV tersebut diharapkan meningkat hingga satu juta unit pada 2035. Untuk target produksi motor listrik mencapai 3,22 juta unit pada 2035.

Harapannya dengan tercapainya target tersebut, dapat menghemat penggunaan bahan bakar fosil dan menurunkan emisi CO2 hingga 12,5 juta barrel atau 4,6 juta ton untuk roda empat, Sementara untuk roda dua, bisa menurunkan lebih dari 4 juta barel atau 1,4 juta ton CO2.

Kapasitas Produksi Nasional Capai 1,06 Juta Kendaraan Listrik

Saat ini Indonesia telah memiliki empat perusahaan bus listrik, tiga perusahaan mobil listrik, serta 31 perusahaan roda dua dan roda tiga listrik dengan total investasi sebesar Rp1.872 Triliun.

Selain itu kapasitas produksi kendaraan listrik per tahun telah mencapai 2.480 unit bus, 14.000 unit mobil listrik, serta 1,04 juta unit untuk kendaraan roda dua dan roda tiga listrik.

147 SPKLU Beroperasi

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyatakan pemerintah menargetkan pembangunan Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) sebanyak 25 ribu unit pada 2030.

Per Agustus 2022, sudah dibangun 147 SPKLU yang tersebar di berbagai wilayah Indonesia. Pemerintah akan terus memberi dukungan untuk mempercepat pembangunan ekosistem kendaraan listrik, khususnya infrastruktur SPKLU.

Pemerintah mengungkap adanya peta jalan kendaraan listrik di dalam negeri, yakni memproduksi lebih dari 3 jutaan unit kendaraan listrik, terdiri dari 600 ribu unit mobil listrik dan 2,45 juta unit motor listrik pada 2030.

Peta jalan pengembangan industri Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) dibarengi dengan adanya Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 27 Tahun 2020 tentang Spesifikasi Teknis, Roadmap EV dan Perhitungan Tingkat Kandungan Lokal Dalam Negeri (TKDN).

Pemerintah juga berencana mengganti kendaraan dinas berbahan bakar mesin menjadi kendaraan listrik di berbagai instansi. Presiden Joko Widodo mengeluarkan Inpres Nomor 7 Tahun 2022 yang mewajibkan seluruh instansi pemerintah mengganti mobil dinas eksisting dengan mobil listrik berbasis baterai atau battery electric vehicle (BEV). Pemerintah akan membeli total 132 ribu mobil listrik dan 390 ribu motor listrik hingga 2030.

Sebelumnya, pemerintah terus menggenjot ekosistem kendaraan listrik dan semakin masif merealisasikannya secara bertahap. Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengungkapkan dukungan terhadap kendaraan listrik tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle/BEV) untuk Transportasi Jalan.