Pemilik emiten pertambangan PT Borneo Lumbung Energi dan Metal Tbk (BORN), Samin Tan, resmi dinyatakan bebas oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta terkait kasus dugaan suap pengurusan izin tambang. / Dok. KPK
Nasional

Samin Tan, Konglomerat Afiliasi Bakrie yang Divonis Bebas Tindak Pidana Korupsi

  • Pemilik PT Borneo Lumbung Energi dan Metal (BLEM), Samin Tan, resmi dinyatakan bebas oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta terkait kasus dugaan suap pengurusan izin tambang.
Nasional
Reza Pahlevi

Reza Pahlevi

Author

JAKARTA – Pemilik emiten pertambangan PT Borneo Lumbung Energi dan Metal Tbk (BORN), Samin Tan, resmi dinyatakan bebas oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta terkait kasus dugaan suap pengurusan izin tambang.

Samin dinilai tidak terbukti memberi suap Rp5 miliar kepada mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih agar membantu mengurus perizinan pertambangan batu bara anak usaha BORN, PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT).

Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta pun membebaskan Samin dari semua dakwaan penuntut umum dan memerintahkan agar Samin segera dibebaskan dari tahanan. Hakim juga meminta jaksa penuntut umum memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat, dan martabatnya.

Dugaan suap ini berkaitan masalah terminasi Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B) antara AKT dengan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). PKP2B tersebut memberikan izin AKT untuk melakukan kegiatan pertambangan batu bara di Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah, seluas 40.000 hektare (ha).

Samin Tan disebut-sebut meminta bantuan Politikus Golkar Melchias Marcus Mekeng agar pemutusan PKP2B tersebut dapat ditinjau kembali oleh Kementerian ESDM.

Lantas, siapa sebenarnya Samin Tan?

Terafiliasi Grup Bakrie

Afiliasi Samin dengan Grup Bakrie dimulai ketika perusahaannya, PT Renaissance Capital Asia, membantu PT Bumi Resources Tbk (BUMI) mengakuisisi salah satu tambang batu bara terbesar di Indonesia, PT Kaltim Prima Coal (KPC). Saat itu, BUMI memakai Renaissance Capital untuk membeli KPC dari Beyond Petroleum Plc dan Rio Tinto pada 2003.

Samin Tan pun sempat beberapa kali memiliki jabatan tinggi di perusahaan-perusahaan yang terafiliasi dengan Grup Bakrie. Dirinya pernah menjabat sebagai Chairman Bumi Plc, perusahaan yang sempat memegang saham PT Bumi Resources Tbk (BUMI).

Selanjutnya, Samin juga pernah menjabat sebagai Direktur Utama PT Bumi Resources Minerals Tbk (BRMS), anak BUMI yang bergerak di pertambangan emas. Pada 2012, Samin juga didapuk Komisaris Utama BUMI menggantikan Bambang Suryo Sulisto.

Samin juga pernah menjabat sebagai Komisaris PT Berau Coal Energy Tbk (BRAU), anak usaha Bumi Plc yang lain. 

Pada 2013 lalu, Bumi Plc resmi berpisah dengan Grup Bakrie dan membuat mereka menjual 29,2% sahamnya di BUMI. Saat itu, penjualan saham tersebut mencapai nominal US$501 juta.

Perjalanan Borneo Group

Pemilik emiten pertambangan PT Borneo Lumbung Energi dan Metal Tbk (BORN), Samin Tan, resmi dinyatakan bebas oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta terkait kasus dugaan suap pengurusan izin tambang. / Thetimes.co.uk

Samin mendirikan PT Republik Energi & Metal pada 2006, perusahaan ini pula yang pemilik saham terbesar di PT Borneo Lumbung Energi dan Metal Tbk (BORN) dengan persentase kepemilikan 59,5%.

BORN didirikan pertama kali pada 15 Maret 2006. Saat itu, nama BORN masih tercatat sebagai PT Borneo Lumbung Energi. Perusahaan batu bara tersebut mulai beroperasi secara komersial pada 2009, dengan lokasi penambangan di Kecamatan Muara Laung dan Barito Tuhup Raya, Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah.

Pada 16 November 2010, BLEM mendapat pernyataan efektif dari Bapepam-LK untuk melakukan penawaran umum perdana (initial public offering/IPO). Saat itu, BLEM menawarkan 4,42 miliar saham dengan harga penawaran Rp1.170 per saham. BLEM juga mendapat kode saham BORN di Bursa Efek Indonesia (BEI).

Berselang kurang lebih 10 tahun kemudian, BORN malah delisting atau ditendang pencatatan sahamnya di BEI pada 20 Januari 2020. Delisting ini dilakukan setelah perdagangan saham BORN disuspensi hampir 5 tahun sejak 30 Juni 2015.

Suspensi hampir 5 tahun untuk saham BORN ini dilakukan dengan alasan awal belum menyampaikan laporan keuangan audit dan interim, termasuk belum membayar denda.

Perusahaan tambang Samin Tan yang dikelola anak usaha BORN, PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT), diperkirakan memiliki cadangan batu bara sebanyak 69,2 juta ton. Tingkat produksi tambangnya ini pun terus meningkat pada 2010, kontributor utama yang membuat dirinya menimbun pundi kekayaan.

Orang Terkaya Indonesia versi Forbes

Besarnya produksi tambang batu bara milik BORN serta harga komoditas yang meledak saat itu pun membuat pundi kekayaan Samin melimpah hingga membuatnya tercatat menjadi salah satu orang terkaya di Indonesia.

Majalah Forbes menobatkan Samin Tan sebagai orang terkaya ke-28 di Indonesia pada 2011 lalu. Forbes memperhitungkan kekayaan Samin dapat mencapai US$940 juta atau sekitar Rp13 triliun.

Dalam daftar tersebut, Samin bahkan mengungguli kekayaan Aburizal Bakrie yang berada di posisi 30 dan konglomerat Lippo Group, Mochtar Riady, yang berada di peringkat 38.

Meski begitu, masuknya Samin Tan dalam daftar bergengsi ini hanya bertahan selama setahun. Namanya tidak lagi disebut pada daftar orang terkaya Indonesia versi 2012 maupun tahun-tahun setelahnya.