Sampah Ajang MotoGP Mandalika Diperkirakan Lebih dari 60 Ton
- Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Kabupaten Lombok Tengah, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) memperkirakan jumlah sampah pada ajang MotoGP Mandalika 2023 mencapai lebih dari 60 ton. Baik sampah plastik maupun sampah organik.
Nasional
JAKARTA - Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Kabupaten Lombok Tengah, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) memperkirakan jumlah sampah pada ajang MotoGP Mandalika 2023 mencapai lebih dari 60 ton. Baik sampah plastik maupun sampah organik.
Perkiraan ini diambil dari jumlah target penonton yang juga meningkat dibandingkan dengan tahun sebelumnya.
Meski begitu, data sementara yang disampaikan oleh LHK Lombok Tengah menunjukkan jumlah sampah hingga lintasan final mencapai 25 ton. Keseluruhan produksi sampah masih belum bisa dipastikan karena saat ini masih dilakukan proses pemilahan sampah.
- Bidik Pembiayaan 45 Ribu Unit Rumah, BTN Gelar Akad Massal KPR
- Bobby Nasution Teken Proyek BRT Mebidang Senilai Rp1,9 Triliun
- OIKN Mulai Promosikan Wisata di Sekitar Calon Ibu Kota Baru
Sebagaimana disampaikan oleh Plt Kepala Dinas LHK Kabupaten Lombok Tengah Amir Ali “Data sementara baru 25 ton sampah,” katanya.
Meski jumlah sampah diperkirakan meningkat, Amir menyatakan bahwa residu sampah yang terbuang ke tempat pembuangan akhir (TPA) justru menurun. Hal ini dikarenakan pengelolaan sampah di ajang MotoGP Mandalika yang terus mengalami peningkatan. Sampah yang dihasilkan tidak langsung dibuang ke TPA namun dipilah terlebih dahulu untuk didaur ulang di Bank Sampah.
“Residu sampah ajang MotoGP Mandalika 2023 ini turun menjadi 16 ribu ton. Itu yang terbuang ke tempat pembuangan akhir (TPA),” papar Ali.
“Sampah yang dibuang ke TPA itu yang tidak bisa di daur ulang,” tambahnya.
Untuk diketahui penanganan sampah di dalam kawasan Sirkuit Mandalika telah ditangani oleh pihak ketiga. Sehingga sampah yang dibuang ke TPA sudah dalam keadaan terpilah. Barulah sampah yang memiliki nilai ekonomi akan dibawa ke bank sampah dan sampah yang tidak bisa diolah dibuang ke TPA.
Untuk diketahui, Sirkuit Mandalika berada di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Mandalika yang dikelola oleh PT Pengembangan Pariwisata Indonesia (Persero) atau dikenal dengan Indonesia Tourism Development Corporation (ITDC). ITDC merupakan bagian dari InJourney, yaitu sebuah holding BUMN pariwisata dan pendukung yang resmi beroperasi dengan terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 104 Tahun 2021 tanggal 6 Oktober 2021.