<p>Wakil Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta, Syaripudin (kedua kanan) dan VP Public Policy and Government Relations Gojek, Gautama Adi Kusuma (kanan) melakukan uji emisi pada kendaraan mitra GoRide, di halaman kantor Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta, Kamis, 19 November 2020. Foto: Panji Asmoro/TrenAsia</p>
Nasional

Sampai 31 Agustus 2023, Ini Daftar Lokasi Uji Emisi Gratis di Jakarta

  • Simak daftar lokasi uji emisi gratis kendaran roda dua (sepeda motor) dan roda empat (mobil) untuk wilayah Jakarta dan sekitarnya dapat disimak selengkapnya dalam artike ini.
Nasional
Alvin Pasza Bagaskara

Alvin Pasza Bagaskara

Author

JAKARTA – Simak daftar lokasi uji emisi gratis kendaran roda dua (sepeda motor) dan roda empat (mobil) untuk wilayah Jakarta dan sekitarnya dapat disimak selengkapnya dalam artike ini. 

Diketahui Dinas Lingkungan Hidup (LH) DKI Jakarta sampai saat ini masih memberikan kesempatan pada para pengguna kendaraan untuk melakukan uji emisi gratis di beberapa wilayah Jakarta.

Berdasarkan pantauan TrenAsia.com terhadap akun Instagram resmi Dinas LH DKI Jakarta yang dibagikan belum lama ini, uji emisi kendataan secara gratis masih bisa dilakukan hingga 31 Agustus 2023 mendatang. 

“Kesempatan terakhir!!! Bagi pemilik kendaraan bermotor pribadi, ini kesempatan terakhir untuk mengikuti uji emisi gratis. Mulai 1 September 2023, akan diberlakukan tilang bagi kendaraan yang belum lulus uji emisi,” tulis keterangannya dikutip, Senin 28 Agustus 2023.

Itu artinya per 1 September seluruh kendaraaan baik roda dua maupun roda empat yang melaju di jalanan ibukota wajib lolos uji jika tak mau dikenakan sanksi. Adapun sanksi bagi pengguna kendaraan yang tidak lolos uji emisi tercantum dalam Undang-Undang (UU) No. 22 Tahun 2009 dan Peraturan Gurbernur (Pergub) No. 66 tahun 2020. 

Disebutkan bahwa setiap kendaraan yang sudah berumur 3 tahun atau lebih wajib mengikuti uji emisi gas. Tidak hanya itu, pergub tersebut juga menekankan bahwa uji emisi kendaraan ini bisa dilakukan setiap tahunnya sebanyak 1 kali.

Bila mana terjadi pelanggaran terkait uji emisi, maka akan dikenai sanksi pasal 285 dan pasal 286 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dengan denda maksimal sebesar Rp250.000 untuk sepeda motor dan maksimal Rp500.000 untuk mobil.

Sebagai informasi, tujuan daripada uji emisi alat transportasi itu dilakukan untuk mengurangi polusi pada kendaraan bermotor, mewujudkan langit biru di Jakarta, dan mengetahui kondisi mesin.

Lokasi Uji Emisi Gratis di Jakarta

Adapun lokasi uji emisi gratis untuk sepeda motor dan mobil terbagi menjadi 5 titik, yakni berada di kawasan Jakarta Timur, Jakarta Barat, Jakarta Utara, Jakarta Pusat, serta Jakarta Selatan. 

Keuntungan uji emisi di wilayah tersebut, pengguna kendaraan juga bisa terhindar dari biaya parkir yang mahal serta dipermudah dalam pengurusan pajak kendaraannya. Berikut ini detail lokasinya.

Sepeda Motor

  • PT Tetra Suci Pratama, Jl. Inspeksi no. 53, Pulo Gebang, Jakarta Timur
  • Kios Bumantara Blue Sukses, Jl. Pondok Kelapa Selatan 1, Jakarta Timur
  • Planet Ban Lenteng Agung, Jl. Raya Lenteng Agung, Jakarta Selatan
  • PT Nawilis Auto Indonesia, Jl. Tanah Abang 1 no. 17, Jakarta Pusat
  • Formula Energi Maju, Jl. Meruya Selatan, Jakarta Barat

Mobil

  • Kios Bumantara Blue Sukses, Jl. Pondok Kelapa Selatan 1, Jakarta Timur
  • PT Rizqi Putra Pratama (Pasar Kramat Jati), Jakarta Timur
  • Tirta Agung Ban, Jl. Raya Pasar Minggu, Jakarta Selatan
  • PT Broket Indonesia, Jl. Gading Boulevard Kelapa Gading, Ruko Plasa Pasifik blok A1, Kelapa Gading, Jakarta Utara
  • Perkasa Motor, Jl. RC Veteran Raya, Bintaro, Jakarta Selatan