Sampai Jam 3 Sore, Ini Tiga Lokasi SIM Keliling di Jakarta
JAKARTA – Polda Metro Jaya kembali mengumumkan penyelenggaraan layanan Surat Izin Mengemudi keliling di wilayah DKI Jakarta pada hari Minggu, 12 Juli 2020. Ketiga lokasi pelayanan SIM Keliling hari ini berada di Satpas SIM Daan Mogot, Green Terrace Taman Mini, dan ITC Cempaka Mas. Untuk wkatu pelayanannya, dimulai pada pukul 07.00 WIB sampai 15.00 WIB. […]
Nasional & Dunia
JAKARTA – Polda Metro Jaya kembali mengumumkan penyelenggaraan layanan Surat Izin Mengemudi keliling di wilayah DKI Jakarta pada hari Minggu, 12 Juli 2020.
Ketiga lokasi pelayanan SIM Keliling hari ini berada di Satpas SIM Daan Mogot, Green Terrace Taman Mini, dan ITC Cempaka Mas.
Untuk wkatu pelayanannya, dimulai pada pukul 07.00 WIB sampai 15.00 WIB.
Bagi masyarakat yang akan mengakses layanan SIM Keliling, Anda harus melengkapi persyaratan yang ditentukan antara lain foto kopi KTP dan KTP asli, fotokopi SIM lama dan SIM asli, bukti cek kesehatan, dan mengisi lembar formulir permohonan.
- 11 Bank Biayai Proyek Tol Serang-Panimbang Rp6 Triliun
- PTPP Hingga Mei 2021 Raih Kontrak Baru Rp6,7 Triliun
- Rilis Rapid Fire, MNC Studios Milik Hary Tanoe Gandeng Pengembang Game Korea
- Anies Baswedan Tunggu Titah Jokowi untuk Tarik Rem Darurat hingga Lockdown
- IPO Akhir Juni 2021, Era Graharealty Dapat Kode Saham IPAC
Sebagai informasi, layanan SIM Keliling hanya dapat melayani perpanjangan SIM yang masih berlaku berupa SIM A dan SIM C.
Sedangkan SIM yang sudah lewat masa berlakunya harus mengajukan permohonan SIM baru.
Melalui unggahan di akun Twitter resmi Traffic Management Center (TMC) Polda Metro Jaya, layanan SIM Keliling dilakukan secara berkala dan masyarakat dapat mengaksesnya di berbagai media sosial Polda Metro Jaya untuk memantau jadwal SIM Keliling.
Adapun layanan SIM Keliling ini bertujuan untuk memudahkan masyarakat mengakses layanan legalitas SIM di hari libur dan tanpa harus berkunjung ke kantor pelayanan terkait.