<p>Johnny G. Plate. foto: Ismail Pohan/TrenAsia</p>
Nasional

Sampaikan Nota Keberatan, Johnny Plate Ungkit Arahan Jokowi Terkait Proyek Menara BTS 4G

  • Johnny Plate, Menteri Kominfo nonaktif sampaikan nota keberatan (eksepsi) pada sidang lanjutan perkara dugaan kasus korupsi di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

Nasional

Khafidz Abdulah Budianto

JAKARTA - Johnny G Plate, Menteri Kominfo nonaktif sampaikan nota keberatan (eksepsi) pada sidang lanjutan perkara dugaan kasus korupsi yang kembali digelar pada hari Selasa, 4 Juli 2023 di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Dalam eksepsi yang dibacakan oleh penasihat hukumnya tersebut, Johnny mengungkit arahan Presiden Jokowi terkait proyek pembangunan menara Base Transceiver Station (BTS) 4G yang kini menyandungnya tersebut.

Sebagaimana dikatakan oleh pihak Johnny melalui kuasa hukumnya, bahwasannya proyek pembangunan menara BTS 4G beserta dengan berbagai kelengkapan pendukungnya merupakan arahan dari Jokowi. Proyek pembangunan menara BTS 4G tersebut dilakukan sebagai wujud pemerataan digitalisasi di saentero Indonesia. Oleh karenanya, arahan terkait proyek tersebut selalu disampaikan dalam berbagai rapat terbatas dan rapat kabinet. 

Adapun rapat terbatas dan kabinet yang dimaksud antara lain rapat kabinet terbatas melalui video conference pada 12 Mei 2020. Dalam rapat tersebut terdapat arahan presiden terkait percepatan transformasi digital bagi Usaha Mikro Kecil dan Menengah. Kemudian rapat terbatas kabinet pada 4 Juni 2020 yang membahas terkait peta jalan Pendidikan tahun 2020-2035.

Pada tahun 2021 tepatnya tanggal 16 Juni, digelar rapat kabinet terbatas bersama presiden. Rapat yang diselenggarakan di Istana merdeka ini membahas tindak lanjut transformasi digital mengenai Peta Jalan Indonesia Digital 2021-2024. 

Kuasa hukum dari Menteri Kominfo nonaktif juga menyampaikan pernyataan jika kliennya tidak memiliki niat untuk melakukan tindak pidana korupsi pada proyek tersebut. Selain itu, pihak Johnny juga membantah jika proyek menara BTS 4G tersebut mangkrak dan merugikan negara karena kontrak terkait proyek tersebut masih berjalan hingga tahun 2026.

Pihak Johnny juga mengatakan jika dakwaan yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum dalam perkara yang menjeratnya tersebut tidak jelas, tidak cermat serta tidak jelas dalam menentukan peraturan perundang-undangan yang dilanggar oleh terdakwa.

Dalam dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum pada sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Johnny G. Plate didakwa telah melakukan tindak pidana korupsi dengan total kerugian negara senilai Rp17.848.308.000,00. Nominal tersebut diketahui sebagaimana hasil laporan audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan mengenai Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Nomor: PE-03.03/SR/SP-319/D5/02/2023 tanggal 6 April 2023.