<p>Warga mengakses salah satu platform e-commerce untuk berbelanja secara daring melalui gawai dalam rangka Hari Belanja Online Nasional atau &#8216;Harbolnas 11.11&#8217; di Tangerang, Banten, Rabu, 11 November 2020. Foto: Ismail Pohan/TrenAsia</p>
Nasional

Sangat Urgen, KPPU Nilai Indonesia Butuh Undang-Undang Pasar Digital

  • JAKARTA – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menyatakan Indonesia butuh undang-undang yang mengatur pasar digital. Hal ini karena pasar digital memiliki struktur yang sangat berbeda dari konvensional baik dalam segala aspek. Komisioner KPPU Ukay Karyadi mengungkapkan, sampai saat ini, regulasi mengenai pasar digital baru mengatur izin pendirian usaha di sektor tersebut. Akan tetapi, perilaku pasar […]

Nasional

Reky Arfal

JAKARTA – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menyatakan Indonesia butuh undang-undang yang mengatur pasar digital. Hal ini karena pasar digital memiliki struktur yang sangat berbeda dari konvensional baik dalam segala aspek.

Komisioner KPPU Ukay Karyadi mengungkapkan, sampai saat ini, regulasi mengenai pasar digital baru mengatur izin pendirian usaha di sektor tersebut. Akan tetapi, perilaku pasar dalam digital belum memiliki aturan yang pasti.

“Apakah pemerintah harus buat UU ini, atau kalau tidak ada, mungkin KPPU yang akan bikin aturan komisi tentang pasar digital. Ini menerjemahkan definisi pasar yang ada di UU Nomor 5 Tahun 1999 (tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat),” kata Ukay,  dalam Webinar Algoritma Vs Persaingan Usaha, Rabu, 3 Maret 2021.

Lebih lanjut, Ukay menerangkan, pasar digital memiliki karakteristik multi-sided market, atau struktur pasar yang bertumpuk. Hal ini membuat pasar digital tidak bisa digambarkan lagi dengan struktur pasar tradisional.

“Dalam arti, platform ekonomi yang melibatkan dua atau lebih grup pengguna berbeda yang dipertemukan oleh suatu platform,” terangnya.

Sebagai contoh, ada banyak penjual yang berjualan dalam satu platform marketplace. Dengan begitu, terjadilah persaingan usaha antara marketplace dengan penjual maupun antara penjual dengan sesama penjual di dalam marketplace tersebut.

“Di platform ini banyak penyedia jasa yang bersaing dan ada platform lainnya. Jadi ada juga persaingan antara platform dan persaingan antara penyedia jasa dalam hal ini penjual. Oleh karena itu pasarnya jadi menumpuk, tidak bisa lagi digambarkan secara konvensional,” katanya menjelaskan.

Di sisi lain, pasar digital juga melibatkan pihak ketiga dalam transaksi, yaitu teknologi. KPPU menilai Indonesia membutuhkan payung hukum mengenai pasar digital untuk mendukung potensi pasar digital di Indonesia yang sangat besar.

Senada, Ketua KPPU Kodrat Wibowo mengatakan Indonesia memiliki potensi besar ekonomi digital. Menurut data dari Badan Pusat Statistik (BPS), sebanyak 99,64% pelaku usaha dari seluruh provinsi di Indonesia sudah memanfaatkan e-commerce, baik untuk pemasaran, logistik, hingga produksi.

Ekonomi digital Indonesia diprediksi akan tumbuh sangat pesat pada 2025. Kodrat Wibowo mengatakan semua pihak harus mengantisipasi perkembangan tersebut, termasuk KPPU.

“Sumber dari luar negeri, pada 2025 e-commerce di Indonesia dan hal terkait akan tumbuh sebesar 90,25%. Ini hal yang mungkin bisa dipersiapkan Indonesia sejak awal, terutama terkait dengan fungsi KPPU selain penegakan hukum juga advokasi,” katanya.

Pertumbuhan pasar digital akan semakin pesat saja karena pandemi COVID-19. Pasalnya, lonjakan terjadi karena banyak masyarakat yang mulai memanfaatkan digitalisasi keuangan untuk bertransaksi.

Layanan uang elektronik dan perbankan digital inilah yang digunakan sebagai bentuk kemudahan dalam bertransaksi bagi masyarakat di tengah pembatasan sosial.