Pemimpin Partai Buruh Inggris, Keir Starmer.
Dunia

Sanksi ICJ ke Israel Berpotensi Pecah Politisi Inggris

  • Anggota parlemen meminta pemerintah Inggris untuk menjatuhkan sanksi terhadap Israel atas pelanggaran hukum internasional.

Dunia

Muhammad Imam Hatami

LONDON - Sanksi  International Court of Justice/ICJ terhadap pembantaian Israel atas warga Palestina berpotensi memecah politik Inggris. Sebanyak 60 lebih anggota parlemen Inggris dari tujuh partai politik mendesak pemerintah untuk menjatuhkan sanksi kepada Israel karena dianggap melanggar hukum internasional.

Putusan Mahkamah Internasional/ICJ pada Juli lalu menjadi dasar desakan ini, yang menyatakan pendudukan Israel atas Palestina ilegal dan harus segera dihentikan. Menteri Luar Negeri Inggris, David Lammy, menjadi pihak yang dituju dalam surat tersebut.

“Kami menulis untuk mendesak pemerintah Inggris menjatuhkan sanksi dan mengambil langkah konkret untuk mengimplementasikan opini penting yang dikeluarkan oleh ICJ terkait keberadaan ilegal Israel yang terus berlanjut di wilayah pendudukan Palestina,” tulis surat tersebut, dilansir Antara, Jumat, 29 November 2024.

Surat resmi yang memuat desakan ini diinisiasi oleh anggota parlemen Richard Burgon dan Imran Hussain. Penandatangan lainnya meliputi tokoh-tokoh penting seperti Jeremy Corbyn, Diane Abbott, John McDonnell, Carla Denyer, hingga Baroness Sayeeda Warsi. Dalam surat tersebut, para anggota parlemen menegaskan bahwa Inggris memiliki kewajiban moral dan hukum untuk tidak mendukung pendudukan ilegal yang dilakukan oleh Israel.

“Bertindak mendukung opini resmi ICJ akan menjadi langkah penting dalam menunjukkan komitmen tersebut,” tambah isi surat tersebut.

Langkah Konkret yang Diminta

Dalam surat itu, para anggota parlemen meminta pertama, pemerintah Inggris untuk menjatuhkan sanksi terhadap Israel atas pelanggaran hukum internasional. Kedua menghentikan hubungan dagang dan investasi yang secara langsung atau tidak langsung mendukung pendudukan ilegal Israel di wilayah Palestina. Ketiga menghindari hubungan ekonomi yang memperkuat keberadaan Israel di wilayah pendudukan, sebagaimana dilarang oleh hukum internasional.

Serangan Israel ke Gaza menjadi latar belakang urgensi desakan ini. Konflik yang berlangsung telah menewaskan hampir 44.300 orang, termasuk mayoritas perempuan dan anak-anak. Selain itu  melukai lebih dari 104.700 lainnya. Serangan tersebut memicu kecaman internasional, dengan banyak pihak menyebut tindakan Israel sebagai genosida. Selain itu, Israel kini menghadapi gugatan kasus genosida di Mahkamah Internasional.

Komitmen Inggris terhadap Hukum Internasional

Para anggota parlemen menegaskan bahwa Inggris harus menunjukkan komitmen terhadap hukum internasional, sebagaimana diatur dalam opini ICJ.  Selain serangan militer, blokade terhadap bantuan kemanusiaan yang dilakukan Israel di Gaza dianggap sebagai upaya sistematis untuk memusnahkan populasi Palestina. Aksi tersebut dinilai melanggar prinsip-prinsip dasar kemanusiaan dan hukum internasional.

Desakan ini menambah tekanan bagi pemerintah Inggris untuk mengambil langkah nyata dalam mendukung keadilan internasional dan menghentikan pelanggaran hak asasi manusia di wilayah pendudukan Palestina.