Direktur Utama AdaKami Bernardino Moningka Vega Jr (tengah) didampingi Ketua Umum AFPI terpilih periode 2023 - 2026 Entjik S. Djafar (kanan), dan Direktur Eksekutif AFPI Kuseryansyah (kiri) saat Konferensi Pers di Jakarta, Jumat 6 Oktober 2023. Foto : Panji Asmoro/TrenAsia
Fintech

Sanksi OJK ke AdaKami Akan Dicabut Awal Desember 2023

  • Sanksi administrasi sebelumnya dikenakan kepada AdaKami setelah kasus bunuh diri seorang nasabah pinjol menjadi viral.
Fintech
Idham Nur Indrajaya

Idham Nur Indrajaya

Author

JAKARTA - PT Pembiayaan Digital Indonesia (AdaKami) akan segera bebas dari sanksi administrasi yang diberikan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) beberapa waktu lalu.

Head of Government Relations and External Affairs AdaKami Ana Urbinas mengungkapkan pencabutan sanksi dijadwalkan akan dilakukan pada awal bulan depan.

Sanksi administrasi sebelumnya dikenakan kepada AdaKami setelah kasus bunuh diri seorang nasabah pinjol menjadi viral, meskipun kemudian terbukti sebagai hoaks dan tidak terkait dengan AdaKami.

Pada Oktober 2023, OJK memberikan waktu dua bulan kepada AdaKami untuk memperbaiki tata kelola yang baik (good governance) dan menunjukkan komitmen perbaikan dalam skema penagihan ke depan.

Ana Urbinas menjelaskan selama periode dua bulan tersebut, AdaKami tidak hanya diam saja. Mereka secara bertahap melaporkan kemajuan kepada OJK, layanan konsumen, dan pasar terkait dengan komitmen perbaikan yang akan mereka lakukan setelah peristiwa yang terjadi sebelumnya.

"Sanksi administrasi diberlakukan sebagai respons terhadap penyalahgunaan wewenang oleh sejumlah oknum agen AdaKami, seperti yang diindikasikan oleh 36 laporan atau aduan yang diterima dari nasabah," tambah Ana.

Menanggapi hal ini, AdaKami segera mengambil tindakan dengan mencopot 7 agen yang terlibat dalam penyalahgunaan wewenang tersebut.

Ketujuh agen tersebut merupakan bagian dari tim desk collection, yang bertugas untuk memberikan informasi, peringatan, dan menagih kewajiban nasabah melalui telepon.

"Jadi, selama dua bulan sanksi ini berlaku, kami tidak diam saja. Selama dua bulan ini kami gradually lapor, kami lapor ke pengawas mengneai bentuk bentuk komitmen ke depannya," papar Ana.

Kemudian, AdaKami pun membenahi kembali SOP perusahaan, yang mana pembenahan tersebut juga berkenaan dengan tata penagihan pinjaman borrower.

Ana pun menegaskan bahwa pihaknya telah menerapkan kewajiban sertifikasi Asosiasi Fintech Pendanaan Bersamaan Indonesia (AFPI).

elain itu, AdaKami pun bekerja sama dengan pihak kepolisian untuk peningkatan kapasitas para agen DC dalam beroperasi untuk penagihan pinjaman.

Peningkatan kapasitas dari kepolisian tersebut berhubungan dengan pemaparan mengenai tata penagihan seperti apa saja yang dapat beririsan dengan tindak pidana, misalnya penyebaran informasi pribadi yang pada gilirannya dapat dilaporkan sebagai pelanggaran Undang-undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).