Saratoga (SRTG) Buyback Saham Rp150 Miliar karena Ketidaksesuaian Nilai dengan Fundamental Perseroan
- Menurut keterangan perseroan, Saratoga berencana untuk membeli kembali saham sebanyak-banyaknya 0,36% dari modal yang ditempatkan perseroan atau setara dengan 50 juta lembar.
Korporasi
JAKARTA - PT Saratoga Investama Sedaya Tbk (SRTG) berencana untuk melakukan pembelian kembali (buyback) kepemilikan dengan menggelontorkan dana sebesar Rp150 miliar karena nilai saham yang tidak sesuai dengan fundamental perseroan.
Menurut keterangan perseroan, Saratoga berencana untuk membeli kembali saham sebanyak-banyaknya 0,36% dari modal yang ditempatkan perseroan atau setara dengan 50 juta lembar.
Rencana buyback ini diinisiasi perseroan sehubungan pelaksanaan program insentif jangka panjang kepada karyawan Saratoga.
Selain itu, pertimbangan utama perseroan dalam melakukan buyback ini adalah karena harga saham yang belum mencerminkan nilai fundamental.
Maka dari itulah Saratoga berupaya untuk memiliki fleksibilitas yang memungkinkan perseroan memiliki mekanisme dalam menjaga stabilitas harga saham.
Untuk diketahui, menurut data Trading View, harga saham Saratoga pada perdagangan kemarin (Selasa, 4 April 2023) ditutup di posisi Rp2.010.
Jika dihitung secara year-to-date (ytd), saham SRTG terpantau mengalami penurunan 20,5% dari Rp2.530 pada penutupan perdagangan akhir tahun 2022.
- Segera Uninstall! Inilah 3 Aplikasi yang Menguras Baterai Ponsel Anda
- Elon Musk Ganti Logo Twitter dengan Shiba Inu, Aset Kripto Dogecoin (DOGE) Meroket
- Kebakaran Kilang Pertamina jadi Momok bagi Kinerja Saham PGEO
Perseroan pun menyatakan bahwa pihaknya bermaksud untuk menyimpan saham yang telah dibeli kembali untuk dipegang sebagai treasury dengan jangka waktu di bawah tiga tahun.
Dalam rencana aksi buyback ini, perseroan dapat melakukan pengalihan atas saham yang telah dibeli kembali sesuai dengan Pasal 17 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) 30/2017.
Pengalihan ini dilakukan lewat dua cara, yang pertama dengan penjualan di dalam dan di luar bursa. Yang kedua, pengalihan dilakukan dengan melakukan penarikan kembali melalui pengurangan modal.
Yang ketiga, pengalihan dilakukan melalui pelaksanaan program kepemilikan saham oleh karyawan, direksi, atau dewan komisaris. Yang keempat, pengalihan dilakukan melalui pelaksanaan konversi efek bersifat ekuitas, dan yang kelima, dilakukan melalui cara lain sesuai dengan persetujuan OJK.
Pembelian kembali ini dilakukan baik di dalam maupun di luar bursa. Pelaksanaan buyback ini pun ditegaskan tidak akan mempengaruhi kegiatan usaha dan operasional perseroan karena modal kerja yang cukup baik untuk melancarkan kegiatan usaha.
"Pembelian kembali saham akan dilaksanakan setelah perseroan memperoleh persetujuan dari Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) pada 15 Mei 2023 sampai dengan RUPS Tahunan selambat-lambatnya 30 Juni 2024," tulis manajemen Saratoga dikutip dari keterangan tertulis, Rabu, 5 April 2023.