Satgas BLBI Buru Keluarga Bakrie, Besok Dipanggil ke Kemenkeu
- Satgas BLBI kini memburu debitur pengemplang dana BLBI dari keluarga Bakrie yang memiliki utang sebesar Rp22,7 miliar.
Nasional
JAKARTA - Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) kini memburu debitur pengemplang dana BLBI dari keluarga Bakrie.
Setidaknya ada tiga nama dari keluarga Bakrie, yaitu Nirwan Dermawan Bakrie, Indra Usmansyah Bakrie, dan Anton Setianto dari PT Usaha Mediatronika Nusantara.
Bersama dengan kelurga Bakrie, Satgas BLBI juga memanggil Andrus Roestam Moenaf, Anton Setianto, dan Pinkan Warrouw. Jumlah utang mereka mencapai Rp22,7 miliar.
- Sergub Anies Soal Larangan Iklan Rokok Tekan Pedagang Ritel
- Saratoga, eWTP Fund, dan CE Capital Suntik Modal Start Up Insurtech Fuse
- Hati-hati dengan Situs PeduliLindungi Palsu
"Menyelesaikan hak tagih negara dana BLBI setidak-tidaknya sebesar Rp 22.677.129.206 dalam rangka penyelesaian kewajiban debitur Bank Pute Multikarsas," ujar Ketua Satgas BLBI Rionald Silaban dalam keterangannya, Rabu, 15 September 2021.
Rionald menyebut para debitur harus memenuhi panggilan Satgas BLBI pada 17 September 2021 di Gedung Syafrudin Prawiranegara Lantai 4 Utara, Kementerian Keuangan RI, Jl. Lapangan Banteng Timur 2-4, Jakarta Pusat, pada pukul 09.00-11.00 WIB.
Nantinya, para debitur akan menghadap Ketua Kelompok Kerja Penagihan dan Litigasi Tim C Satgas BLBI untuk menyelesaikan seluruh kewajibannya kepada negara.
Di pengumuman lainnya, Satgas BLBI juga memanggil beberapa debitur yang masih memiliki utang ke negara yaitu Thee Ning Khong, The Kwen Le, Harry Lasmono Hartawan, Koswara, Haji Sumedi, Fuad Djapar, Eddy Heryanto Kwanto, dan Mohammad Toyib.
Utang The Ning Khong diketahui sebesar Rp 90,66 miliar, utang atas nama The Kwen Le Rp 63,23 miliar, dan utang atas nama PT Jakarta Kyoei Steel Works Tbk Rp 86,34 miliar.
Kemudian, utang atas nama PT Jakarta Steel Megah Utama sebesar Rp69,08 miliar, dan utang atas nama debitur eks Bank Global Internasional atas nama PT Jakarta Steel Perdana Industry Rp69,33 miliar.
Satgas BLBI meminta para debitur datang pada Jumat besok pukul 09.00-11.00 WIB di Gedung Syafrudin Prawiranegara lantai 4 Utara, Kementerian Keuangan di Jalan Lapangan Banteng Timur 2-4, Jakarta Pusat.
Satgas BLBI menegaskan, apabila mereka nama yang dipanggil tersebut tidak memenuhi kewajiban hak tagih negara, pemerintah akan menindak sesuai aturan hukum yang berlaku.
"Dalam hal Saudara tidak memenuhi kewajiban penyelesaian hak tagih Negara, maka akan dilakukan tindakan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. Demikian pengumuman ini untuk dipenuhi," bunyi pengumuman itu.