Satgas BLBI Sita Aset Obligor Santoso Sumali, Sisa Utang Rp511,56 Miliar
- Satgas BLBI melalui Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) Cabang DKI Jakarta menyita barang jaminan obligor Santoso Sumali pada pekan lalu senilai Rp13 miliar.
Nasional
JAKARTA -- Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) melalui Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) Cabang DKI Jakarta menyita barang jaminan obligor Santoso Sumali pada pekan lalu.
Penyitaan aset Santoso Sumali dilakukan sebagai upaya penyelesaian hak tagih negara dana BLBI yang berasal dari obligor Penyelesaian Kewajiban Pemegang Saham (PKPS) Bank Metropolitan Raya dan PKPS Bank Bahari sebesar Rp524,56 miliar.
Direktur Hukum dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jendral Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan, Tri Wahyuningsih Retno Mulyani mengatakan nilai aset Santoso Sumali yang disita mencapai Rp13 miliar.
- Jalan Tol Semarang-Demak Terintegrasi Tanggul Laut Upaya Hadapi Banjir Rob
- Waspada, Presiden Jokowi Perkirakan Kasus Omicron Terus Meningkat
- Jadi Komoditas Primadona, Erick Thohir 'Launching' PMO Kopi Nusantara
Dari total utang sebesar Rp524,56 miliar, maka Santoso Sumali kini memiliki sisa utang yang wajib dikembalikan ke negara sebesar Rp511,56 miliar.
"Perkiraan awal nilai aset yang disita adalah sebesar kurang lebih Rp13 miliar," katanya dalam keterangan pers, dikutip Senin, 31 Januari 2022.
Dia menjelaskan Tim Penilai saat ini sedang melakukan penilaian aset berupa dua bidang tanah seluas 848 meter persegi (m2) berikut bangunan diatasnya, yang terletak di Jalan Pilar, Kompleks Perumahan Delta Kedoya Kav. No. G1 dan G12, Kelurahan Kedoya Selatan, Kebon Jeruk, Jakarta Barat.
Jaminan obligor Santoso Sumali yang telah dilakukan penyitaan akan dilanjutkan proses pengurusannya melalui mekanisme PUPN, yaitu dilakukannya penjualan secara terbuka (lelang) dan/atau penyelesaian lainnya.
Tri menegaskan bahwa Satgas BLBI akan terus melakukan upaya berkelanjutan untuk memastikan pengembalian hak tagih negara.
“Satgas BLBI akan terus melakukan upaya berkelanjutan untuk memastikan pengembalian hak tagih negara melalui serangkaian upaya seperti pemblokiran, penyitaan, dan penjualan aset-aset obligor/debitur yang merupakan barang jaminan maupun harta kekayaan lain," ungkapnya.
Dengan tambahan aset sitaan obligor Santoso Sumali, kini Satgas BLBI mengumpulkan dana BLBI Rp15,11 triliun sejak dibentuk pada April 2021 lalu.
Total aset negara yang dikejar Satgas BLBI di bawah pimpinan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mencapai Rp110,45 triliun. Aset tersebut ada yang berada di dalam negeri maupun di luar negeri.
Rinciannya, tagihan berbentuk kredit Rp101 triliun, properti lebih dari Rp8 triliun, dan sisanya berupa mata uang asing dan saham. Aset tersebut terdiri dari obligor 22 pihak dan yang debitur yaitu orang yang pinjam ke bank 12.000 berkas.