<p>Menteri Keuangan, Sri Mulyani memberikan keterangan pers terkait pertumbuhan ekonomi di kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis, 20 Mei 2021. Foto: Ismail Pohan/TrenAsia</p>
Nasional

Satgas BLBI Sita Rp109,5 Miliar Aset Obligor Kaharudin Ongko

  • Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan Satgas BLBI telah berhasil menyita harta kekayaan obligor Kaharudin Ongko senilai Rp109,5 miliar.
Nasional
Daniel Deha

Daniel Deha

Author

JAKARTA -- Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) telah berhasil menyita harta kekayaan obligor Kaharudin Ongko senilai Rp109,5 miliar.

"Pada tanggal 20 September, jadi kemarin kita melakukan penyitaan dan sekaligus mencairkan harta kekayaan yang bersangkutan dalam bentuk escrow account di salah satu bank swasta nasional," ujarnya dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Selasa, 21 September 2021.

Dia mengatakan, seluruh hasil penyitaan telah disetorkan ke kas negara pada hari penyitaan. Rincian nominal dari escrow account yang disita sebesar Rp664.974.593 dan US$7.637.605. Jika di kurs total seluruhnya sebesar Rp109.508.496.559.

Sri Mulyani menjelaskan bahwa Kaharudin adalah obligor eks Bank Umum Nasional.

Penagihan piutang kepada Kaharudin telah diserahkan dan diurus oleh Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) sejak tahun 2008. Namun, hingga kini tingkat pengembalian atas utangnya sangat minim.

Satgas BLBI akhirnya melakukan upaya paksa melalui surat paksa dan pencegahan ke luar negeri serta telah eksekusi atas sebagian jaminan kebendaan baik berupa aset tetap dan bergerak yang diserahkan sesuai perjanjian yang telah ditandatangani dalam Master Refinancing and Notes Issuance Agreement (MRNIA) pada 18 Desember 1998.

Dia menegaskan bahwa Satgas BLBI berkomitmen menyelesaikan pemulihan hak negara atas aset BLBI secara tuntas. Sinergi dan kerja sama lintas Kementerian/Lembaga dibutuhkan dalam mencapainya.

Sejak dibentuk pada April 2021 melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 6 Tahun 2021, Satgas BLBI terus melakukan tindakan-tindakan sesuai dengan landasan hukum yang ada untuk mengembalikan hak negara.

"Tim akan terus melakukan tindakan-tindakan sesuai landasan hukum yang ada untuk mengembalikan hak negara," katanya.

Mantan Direktur Bank Dunia ini menyampaikan apresiasi atas pencapaian luar biasa Satgas BLBI dalam memburu pada obligor dan debitur BLBI.

Dia berharap, tim kerja Satgas BLBI yang terdiri dari berbagai komponen intelijen bekerja maksimal dalam mengembalikan aset dan kekayaan negara yang digemplang.

"Saya berterima kasih, dalam hal ini tim mendapatkan dukungan penuh dari Kejaksaan Agung dan Kepolisian dalam mengeksekusi. Termasuk sebetulnya dalam hal ini BIN dan yang lain, sehingga kita menyakinkan tracing atau pelacakan terhadap aset-aset termasuk account-account para obligor dan debitur akan bisa diidentifikasi," ungkapnya.*