illustrasi calon penumpang pesawat udara  Foto: Ismail Pohan/TrenAsia
Nasional

Satgas COVID-19 Cabut Daftar Larangan WNA dari 14 Negara

  • Satgas COVID-19 kini cabut daftar larangan WNA dari 14 negara
Nasional
Justina Nur Landhiani

Justina Nur Landhiani

Author

JAKARTA - Dalam rangka mengantisipasi lonjakan gelombang kasus varian Omicron, kini pemerintah RI telah melakukan penyesuaian aturan mobilitas luar negeri dan menggencarkan program vaksinasi COVID-19 primer termasuk program booster. Pemerintah juga telah melakukan kemitraan bersama platform telemedicine serta rumah sakit rujukan yang dapat meningkatkan aksesibilitas kasus positif dengan mendapatkan pelayanan kesehatan yang berkualitas seperti jasa konsultasi medis dan pengiriman obat gratis bagi pasien COVID-19 yang sedang menjalankan isolasi mandiri di rumah.

Menurut Juru Bicara Nasional Satgas Penanganan COVID-19 Wiku Adisasmito, langkah tersebut dilakukan untuk mengatasi kenaikan kasus positif COVID-19 dalam 2 minggu terakhir di dunia secara signifikan. Bahkan, saat ini kenaikan kasus harian telah mencapai 2,7 kasus pada 7 Januari 2022. Angka ini tentu lebih tinggi daripada rekor kenaikan kasus pada lonjakan sebelumnya yaitu 1 juta kasus dalam sehari.

Kenaikan kasus positif juga terjadi di negara-negara tetangga Indonesia seperti Jepang, Thailand, Vietnam, dan Singapura. Menurut Wiku, kasus positif di Indonesia telah meningkat selama 2 minggu berturut-turut, yaitu yang semula 1.200 kasus menjadi 1.400 dan pada minggu terakhir hampir mencapai 3.000 kasus atau naik lebih dari dua kali lipat dari minggu sebelumnya.

Kenaikan kasus positif harian bahkan sempat melebihi 800 dalam sehari pada 11 Januari lalu. Sementara kemarin, pada 12 Januari, terdapat penambahan 600 kasus positif. Padahal sebelumnya penambahan kasus sudah berhasil ditekan pada kisaran 100-200 kasus positif per hari.

Sementara itu, kasus aktif juga mengalami kenaikan konsisten dalam seminggu terakhir hingga per 12 Januari mencapai hampir mencapai 7.000 kasus, setelah sebelumnya berhasil ditekan pada kisaran 4.000 kasus.

Satgas Tiadakan Daftar 14 Negara

Sejalan dengan antisipasi yang dilakukan pemerintah, Satgas Penanganan COVID-19 memutuskan juga meniadakan daftar 14 negara (dengan transmisi komunitas Omicron) asal warga negara asing (WNA) yang dilarang masuk ke Indonesia. Keputusan ini diambil berdasarkan hasil keputusan bersama dalam rapat terbatas pada 10 Januari dan tertuang dalam Surat Edaran Satgas COVID-19 No. 02/2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri pada Masa Pandemi COVID-19.

Wiku menegaskan bahwa keputusan ini diambil mengingat varian Omicron sudah meluas ke 150 dari total 195 negara di dunia (76% negara) per 10 Januari 2022.

“Jika pengaturan pembatasan daftar negara masih tetap ada maka akan menyulitkan pergerakan lintas negara yang masih diperlukan untuk mempertahankan stabilitas negara termasuk pemulihan ekonomi nasional”, ujar Wiku seperti yang dikutip dari laman resi Satgas Penanganan COVID-19 pada 15 Januari 2022.

Keputusan penghapusan daftar negara asal WNA yang tidak boleh memasuki Indonesia ini, kata Wiku juga dibarengi dengan penetapan kriteria WNA yang masih tetap sama ketatnya sebagaimana yang telah diatur dalam surat edaran satgas sebelumnya.

Atas penghapusan daftar negara inilah kemudian pemerintah menyamakan durasi karantina bagi seluruh pelaku perjalanan, menjadi 7x24 jam. Kebijakan ini tertuang dalam SK KaSatgas No.3 Tahun 2022 tentang Pintu Masuk (Entry Point), Tempat Karantina dan Kewajiban RT-PCR Bagi Warga Negara Indonesia Pelaku Perjalanan Luar Negeri.

Ketetapan ini, menurut Wiku juga didukung dengan temuan ilmiah di berbagai negara di antaranya studi oleh Brandal dkk (2021) bahwa median dari masa inkubasi kasus varian Omicron ialah 3 hari setelah pertama kali terpapar. Laporan awal hasil investigasi epidemiologi varian Omicron di Jepang tahun 2022, kata Wiku, juga menyatakan bahwa jumlah virus pada penderita akan mencapai titik tertinggi pada hari ke-3 sampai ke-6 setelah timbul gejala.

Demikian juga Centers for Disease Control and Prevention (CDC) di Amerika Serikat. Para tim ahli CDC merekomendasikan masa karantina yang lebih pendek setelah terbukti secara ilmiah bahwa kemampuan seseorang positif menulari orang lain terjadi pada awal infeksi, yakni pada hari ke 1-2 sebelum muncul gejala hingga 2-3 hari setelahnya.

Wiku menegaskan bahwa berdasarkan beberapa hasil studi terkini, varian Omicron disinyalir memiliki rata-rata kemunculan gejala yang lebih dini sehingga karantina 7 hari sudah cukup efektif mendeteksi kasus positif.