Ilustrasi pelaku investasi ilegal.
Nasional

Satgas Temukan 22  Entitas Investasi Ilegal dalam Temuan Terbaru, Berikut Rinciannya

  • Satgas PASTI berhasil mengidentifikasi 22 entitas yang terlibat dalam penawaran investasi atau kegiatan keuangan ilegal.
Nasional
Idham Nur Indrajaya

Idham Nur Indrajaya

Author

JAKARTA - Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal, atau yang dikenal sebagai Satgas PASTI (sebelumnya Satgas Waspada Investasi), pada bulan November 2023 mengungkapkan temuan terbaru terkait kegiatan investasi dan keuangan ilegal di Indonesia. 

Pada periode tersebut, Satgas PASTI berhasil mengidentifikasi 22 entitas yang terlibat dalam penawaran investasi atau kegiatan keuangan ilegal. Rinciannya adalah sebagai berikut:

  1. 12 entitas terlibat dalam penawaran kerja paruh waktu dengan sistem deposit.
  2. 7 entitas melakukan penawaran investasi tanpa izin.
  3. 2 entitas terlibat dalam kegiatan perdagangan aset kripto tanpa izin.
  4. 1 entitas melakukan kegiatan pencatatan keuangan tanpa izin.

Sebagai respons terhadap temuan tersebut, Satgas PASTI segera mengambil langkah-langkah tegas, termasuk pemblokiran aplikasi dan informasi terkait. 

Lebih lanjut, Satgas PASTI berkoordinasi dengan aparat penegak hukum guna menindaklanjuti temuan tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Selain itu, Satgas PASTI juga mencatat pencapaian lainnya pada bulan November 2023. Mereka berhasil melakukan pemblokiran terhadap 337 pinjaman online ilegal yang tersebar di berbagai website dan aplikasi. 

Selain itu, 288 konten terkait pinjaman pribadi (pinpri) yang berpotensi melanggar ketentuan kerahasiaan data pribadi juga ditemukan dan diambil tindakan pemblokiran.

Mengacu pada catatan sejak tahun 2017 hingga 2023, Satgas PASTI telah berhasil menghentikan aktivitas 8.149 entitas keuangan ilegal. 

Angka tersebut terdiri dari 1.218 investasi ilegal, 6.680 pinjaman online ilegal dan pinjaman pribadi (pinpri), serta 251 entitas gadai ilegal. 

Sebagai langkah preventif lebih lanjut, Satgas PASTI juga menemukan 38 rekening bank atau virtual account yang dilaporkan oleh masyarakat terkait dengan aktivitas pinjaman online ilegal.

Dalam rangka menindaklanjuti hal ini, Satgas telah mengajukan pemblokiran rekening tersebut kepada satuan kerja pengawas bank di Otoritas Jasa Keuangan (OJK). 

Tindakan ini diharapkan dapat meminimalisasi risiko dan memberikan efek jera terhadap entitas yang terlibat dalam praktik ilegal tersebut.

Upaya Satgas PASTI untuk memerangi pinjaman online ilegal juga melibatkan peran aktif dari masyarakat. 

Dalam upaya pencegahan, mereka mengingatkan masyarakat untuk senantiasa berhati-hati, waspada, dan menghindari penggunaan pinjaman online ilegal atau pinjaman pribadi. 

Hal ini penting untuk mengurangi risiko penyalahgunaan data pribadi, yang dapat merugikan masyarakat secara luas.

Pemberantasan investasi dan entitas ilegal memang memerlukan kolaborasi dan partisipasi aktif dari masyarakat. 

Satgas PASTI mendorong masyarakat untuk selalu memastikan legalitas suatu produk keuangan sebelum terlibat di dalamnya. 

Dalam mengambil keputusan investasi atau keuangan, masyarakat diharapkan untuk memperhatikan tingkat kewajaran hasil yang dijanjikan dan melakukan penelitian yang cermat.

Dalam hal masyarakat menemui tawaran investasi atau pinjaman online yang mencurigakan atau diduga ilegal, Satgas PASTI menyediakan sarana pelaporan melalui Kontak OJK. 

Masyarakat dapat menghubungi nomor telepon 157, WA (081157157157), atau mengirim laporan melalui email ke konsumen@ojk.go.id atau waspadainvestasi@ojk.go.id.