Ilustrasi platform digital investasi bodong
Fintech

Satgas Ungkap Investasi Ilegal INOX yang Rugikan hingga Rp150 Miliar

  • Dikutip dari Pengumuman Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Satgas PASTI Pusat melaporkan koordinasi yang dilakukan oleh Satgas PASTI provinsi NTB, Kantor OJK NTB, Polda NTB, Polres Lombok Timur, Kejaksaan Negeri Lombok Timur, dan Dinas Koperasi Lombok Timur dalam penanganan kasus ini.

Fintech

Idham Nur Indrajaya

JAKARTA – Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal atau Satgas PASTI mengungkap platform investasi ilegal atau bodong di Nusa Tenggara Barat (NTB), Lombok, yang merugikan masyarakat hingga mencapai Rp150 miliar.

Dikutip dari Pengumuman Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Satgas PASTI Pusat melaporkan koordinasi yang dilakukan oleh Satgas PASTI provinsi NTB, Kantor OJK NTB, Polda NTB, Polres Lombok Timur, Kejaksaan Negeri Lombok Timur, dan Dinas Koperasi Lombok Timur dalam penanganan kasus ini.

Berdasarkan hasil pemeriksaan Kepolisian, modus operandi para tersangka adalah menawarkan produk investasi bernama INOX yang menjanjikan hasil investasi harian sebesar 1% dari dana yang diinvestasikan.

Kemudian, INOX memberikan bonus 5% bagi anggota yang bisa mengajak orang lain, dan modal utuh yang bisa ditarik kapan pun. Para tersangka juga menjanjikan bahwa dana yang terkumpul akan diinvestasikan melalui kegiatan trading.

Jumlah korban yang terlibat dalam investasi ilegal INOX diperkirakan mencapai lebih dari 7.200 orang, dan perkiraan nilai kerugian masyarakat akibat kejahatan ini sekitar Rp 150 miliar. Para tersangka yang ditahan akan diproses hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Dalam upaya pencegahan dan pemberantasan kasus investasi ilegal, Satgas PASTI bekerja sama dengan berbagai instansi terkait, seperti Kantor OJK NTB, Polda NTB, Polres Lombok Timur, Kejaksaan Negeri Lombok Timur, dan Dinas Koperasi Lombok Timur. 

Untuk diketahui, sejak 1 Januari s.d. 11 November 2023, Satgas PASTI telah menghentikan 1.641 entitas keuangan ilegal yang terdiri dari 18 investasi ilegal dan 1.623 pinjaman online ilegal. Pengaduan entitas ilegal yang diterima sebanyak 9.380, meliputi pengaduan pinjol ilegal sebanyak 8.991 pengaduan, dan pengaduan investasi ilegal sebanyak 388 pengaduan.

Sementara itu, sejak awal Januari hingga 24 November 2023, OJK telah menerima 284.469 permintaan layanan, termasuk 20.622 pengaduan, 103 pengaduan berindikasi pelanggaran, dan 3.271 sengketa yang masuk ke dalam Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan (LAPS SJK). 

Dari pengaduan tersebut, sebanyak 9.746 berasal dari sektor perbankan, 4.997 berasal dari industri financial technology, 4.027 berasal dari industri perusahaan pembiayaan, 1.494 berasal dari industri asuransi serta sisanya merupakan layanan sektor pasar modal dan IKNB lainnya.