<p>Ilustrasi robot trading forex / mtrading.co.id</p>
Nasional

Satgas Waspada Investasi Diminta Ungkap Gembong Robot Trading Ilegal

  • JAKARTA - Para korban investasi bodong terus bersuara memperjuangkan asetnya yang raib ditipu platform digital. Korban penipuan binary option Binomo dan Quotex

Nasional

Erwin C. Sihombing

JAKARTA - Para korban investasi bodong terus bersuara memperjuangkan asetnya yang raib ditipu platform digital. Korban penipuan binary option Binomo dan Quotex mendorong Polri menangkap gembong penipuan, sedangkan korban robot trading Fahrenheit mempertanyakan kinerja Satgas Waspada Investasi (SWI).

Korban dari kasus penipuan binary option Binomo dan Quotex, didampingi kuasa hukum, Finsensius Mendrofa, mendatangi DPR untuk beraudiensi dengan anggota Komisi III, Kamis (24/3/2022). Mereka meminta parlemen aktif menyoroti kinerja pengawasan terhadap Polri untuk mengungkap pemilik Binomo.

“Sampai sekarang platformnya ini belum diungkap siapa di balik Binomo siapa di balik Quotex ini. Kita belum tahu sampai sekarang ini," ujarnya.

Wakil Ketua Komisi III DPR, Pangeran Khairul Saleh, memastikan bakal menindaklanjuti aspirasi para korban dan mengeritisi kinerja Polri saat rapat kerja. Diketahui Komisi III DPR bakal menggelar rapat kerja bersama Polri pada Senin (28/3/2022).

“Mereka (korban) akan menyerahkan data ratusan afiliator dan korban sebelum tanggal 28,” ujar Pangeran.

Secara terpisah, seorang korban penipuan robot trading Fahrenheit, Chris Ryan yang menilai penipuan yang dialaminya tak lepas dari lemahnya pengawasan SWI. Dia mengaku ditipu US$5.000 dengan iming-iming menghasilkan profit hingga 40%.

Dia yakin Fahrenheit telah menipu 20.000 member dengan modus serupa. Menawarkan keuntungan fantastis dengan iming-iming peningkatan keuntungan menggunakan robot dan penetrasi pada aset crypto.

“Seharusnya OJK memblokir sejak awal jangan pas banyak korban,” kata Chris mengeluhkan kinerja SWI yang diketuai OJK.

SWI terdiri atas gabungan 12 kementerian/lembaga yang berfungsi mengadakan patroli siber untuk menindak fintech peer to peer lending ilegal, termasuk penawaran investasi dari entitas yang tidak memiliki izin. Ketua SWI Tongam L Tobing menyatakan, jajarannya terus melakukan pengawasan untuk mencegah kasus investasi seperti ini.

"Kita masih akan memanggil influencer yang membandel yang masih melakukan kegiatan-kegiatan atau promosi trading ilegal," ujar Tongam.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, Tongam menyebut, influencer umumnya tidak mengetahui produk yang dipromosikan ilegal. Mereka tidak menganalisa produk binary option dan memeriksanya melalui Bappebti.

"Pada dasarnya mereka tidak tahu, tapi kita tidak tahu mereka benar atau tidak, karena mereka hanya bilang itu ada di media sosial atau internet," ungkapnya.

Para influencer tersebut berkontribusi membuat masyarakat atau konsumen terjebak pada kasus investasi ilegal. Hal ini yang membuat kasus-kasus penipuan digital ini terus menggelinding.

"Karena kegiatan yang dilakukan dengan mereka adalah kegiatan pialang berjangka yang berada di luar negeri dan ilegal di Indonesia," katanya.

Sementara Bareskrim Polri setelah menangkap dan menahan Direktur di PT FSP Akademi Pro, selaku pengelola Fahrenheit, Hendry Susanto, turut menyita 63 dokumen. Penangkapan Hendry menambah jumlah tersangka menjadi lima orang karena sebelumnya Polri juga telah menersangkakan D, ILJ, DBC, dan MF.

“Penyidik juga menyita barang bukti 63 bundel atau print out dokumen terkait tindak pidana ini,” kata Kepala Biro Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan.