<p>Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menemukan ribuan entitas Fintech Lending Ilegal / Istimewa</p>
Industri

Satgas Waspada Investasi Kembali Temukan Entitas Fintech Lending Ilegal

  • JAKARTA – Satgas Waspada Investasi (SWI) sampai pertengahan Maret kembali menemukan entitas fintech peer to peer (P2P) lending…

Industri
Acep Saepudin

Acep Saepudin

Author

JAKARTA – Satgas Waspada Investasi (SWI) sampai pertengahan Maret kembali menemukan entitas fintech peer to peer (P2P) lending ilegal. Tidak tanggung-tanggung, jumlahnya mencapai 388 entitas.

Ketua SWI Tongam L Tobing mengatakan total fintech lending ilegal yang ditemukan sejak Januari 2020 sampai Maret 2020 mencapai 508 entitas.

“Total fintech lending ilegal yang telah kami tangani sejak 2018 sampai Maret 2020 mencapai 2406 entitas,” ujarnya di Jakarta, Senin, 16 Maret 2020.

Ia menjelaskan pihaknya akan terus menyosialisasikan kepada masyarakat agar selalu waspada sebelum menggunakan fintech lending. Juga dalam mengikuti penawaran investasi, dan memanfaatkan usaha gadai swasta. Hal tersebut untuk melindungi masyarakat.

“Masyarakat terlebih dahulu harus memeriksa legalitas izin atau tanda terdaftar perusahaan fintech lending. Juga entitas penawar investasi dan gadai swasta kepada OJK atau otoritas terkait,” papar Tongam.

Sebelumnya di Januari 2020, SWI menemukan 120 entitas yang melakukan kegiatan fintech P2P lending yang tidak terdaftar di OJK atau ilegal.

Selain menemukan entitas fintech lending ilegal, SWI juga menemukan entitas investasi dan gadai swasta tanpa izin. Entitas-entitas tersebut masih banyak yang beroperasi dan bisa merugikan masyarakat.

Setidaknya terdapat 15 kegiatan usaha yang diduga melakukan kegiatan penawaran investasi tanpa izin dari otoritas yang berwenang dan berpotensi merugikan masyarakat.

15 entitas ini berusaha memanfaatkan ketidakpahaman masyarakat untuk menipu. Oknum penipu mengiming-imingi masyarakat dengan pemberian imbal hasil yang sangat tinggi dan tidak wajar.

Dari 15 entitas tersebut di antaranya melakukan kegiatan sebagai berikut:
• 7 Perdagangan Forex tanpa izin;
• 4 Investasi Uang; dan
• 4 Investasi lainnya.
Selain itu, SWI juga menemukan 25 usaha pergadaian ilegal. Entitas usaha tersebut dilakukan tanpa izin dari OJK sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 31/POJK.05/2016 tentang Usaha Pergadaian (POJK).

Dalam ketentuan POJK tersebut seluruh kegiatan usaha pergadaian swasta diwajibkan untuk mendaftarkan diri kepada OJK dalam tenggat batas waktu 2 tahun sejak POJK tersebut terbit yaitu batas akhir Juli tahun 2019.

Tongam pun mengimbau masyarakat agar menanyakan terlebih dahulu ke Kontak OJK 157 atau WA 081157157157 atau email konsumen@ojk.go.id dan waspadainvestasi@ojk.go.id.

“Masyarakat juga bisa melihat daftar fintech lending yang terdaftar dan berizin serta daftar perusahaan investasi ilegal di website OJK,” ucapnya.

SWI melakukan beberapa langkah dalam memberantas fintech lending ilegal dan investasi ilegal.

  1. Mengajukan blokir website dan aplikasi secara rutin kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia.
  2. Memutus akses keuangan dari fintech lending ilegal:
    a) Menyampaikan imbauan kepada perbankan untuk menolak pembukaan rekening tanpa rekomendasi OJK dan melakukan konfirmasi kepada OJK untuk rekening existing yang diduga digunakan untuk kegiatan fintech lending ilegal.
    b) Meminta Bank Indonesia untuk melarang fintech payment system memfasilitasi fintech lending ilegal.
  3. Menyampaikan laporan informasi kepada Bareskrim Polri untuk proses penegakan hukum.
  4. Peningkatan peran Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) untuk sosialisasi dan penanganan fintech lending ilegal.