<p>Ilustrasi</p>
Industri

Satgas Waspada Investasi OJK Kembali Temukan 120 Fintech P2P Lending Ilegal

  • JAKARTA – Platform pinjam uang secara daring (pinjol) ilegal masih belum habis meski pada beberapa waktu lalu Satgas Waspada Investasi (SWI) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah …

Industri
Acep Saepudin

Acep Saepudin

Author

JAKARTA – Platform pinjam uang secara daring (pinjol) ilegal masih belum habis meski pada beberapa waktu lalu Satgas Waspada Investasi (SWI) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menindak banyak platform fintech P2P lending yang tidak terdaftar.

Pada awal tahun ini, SWI kembali menemukan sebanyak 120 entitas pinjol yang melakukan kegiatan peer to peer (P2P) lending secara ilegal karena tidak terdaftar di OJK.

Ketua SWI OJK Tongam L. Tobing mengatakan, berdasarkan pada penelusuran pihaknya pada Januari ini telah ditemukan sedikitnya 120 platform pinjol. Semua pinjol tersebut disebutnya melakukan kegiatan peminjaman uang peer to peer lending secara ilegal.

“Banyak kegiatan fintech P2P lending ilegal pada website, aplikasi atau penawaran melalui sms yang beredar. Kami minta agar masyarakat selalu waspada serta agar selalu menggunakan fintech P2P Lending yang terdaftar di OJK,” ujar Tongam dikutip dari pers rilis OJK.

“Masyarakat harus terus diinformasikan untuk berhati-hati memanfaatkan mudahnya penawaran meminjam uang dari perusahaan fintech peer to peer lending. Ini mengingat tanggungjawab dalam pengembalian dana yang dipinjam. Meminjam uang di manapun harus bertanggungjawab untuk membayarnya. Bahayanya jika meminjam di fintech P2P lending ilegal, masyarakat bisa menjadi korban ancaman dan intimidasi jika menunggak pinjaman,” ungkap Tongam.

Sebagai informasi pada kurun tahun 2018 hingga April 2019, OJK menemukan terdapat sebanyak 947 Fintech P2P Lending ilegal yang beroperasi di Indonesia.

Sementara sejak 2018 sampai akhir Juli 2019, jumlahnya bertambah menjadi 1.230. Kemudian hasil temuan OJK pada periode Juli 2018 sampai Oktober 2019, jumlah total Fintech P2P Lending Ilegal yang ditemukan lembaga ini, bertambah menjadi 1.475 entitas.

Sementara pada 2019 lalu, SWI telah menghentikan kegiatan pinjol ilegal berjumlah 1494 entitas. Total platform pinjol ilegal yang telah ditangani SWI sejak tahun 2018 sampai dengan Januari 2020 sebanyak 2018 entitas.

Untuk menampung pengaduan, konsultasi dan sosialisasi langsung. Terutama mengenai berbagai persoalan terkait investasi, fintech lending dan gadai swasta ilegal, Satgas telah membuka Warung Waspada Investasi yang bertempat di The Gade Coffee & Gold, Jalan H. Agus Salim, Jakarta Pusat. Warung Waspada Investasi akan beroperasi setiap hari Jumat pukul 09.00 – 11.00 WIB.

“Selama ini laporan ataupun pertanyaan masyarakat lebih banyak masuk melalui saluran komunikasi seperti Kontak OJK 157, email konsumen@ojk.go.id atau waspadainvestasi@ojk.go.id. Dengan adanya Warung ini diharapkan masyarakat akan semakin mudah untuk melapor dan bertanya langsung,” kata Tongam.