<p>Kantor OJK</p>
Industri

Satgas Waspada Investasi OJK: Waspadai Tawaran Aset Kripto

  • Satgas Waspada Investasi (SWI) meminta masyarakat agar waspada terhadap penawaran pedagang aset kripto yang tidak terdaftar di Bappebti
Industri
Yosi Winosa

Yosi Winosa

Author

JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Satgas Waspada Investasi (SWI) meminta masyarakat agar waspada terhadap penawaran pedagang aset kripto yang tidak terdaftar di Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan. Hal ini agar masyarakat tidak menjadi korban penawaran dan dirugikan.

Ketua SWI Tongam L. Tobing mengatakan ia telah menghentikan satu entitas yaitu PT Rechain Digital Indonesia yang melakukan perdagangan aset kripto Vidy Coin dan Vidyx tanpa izin. Pihaknya juga menghentikan lima kegiatan usaha yang diduga money game dan tiga kegiatan usaha robot trading tanpa izin.

Sebelum berinvestasi kripto, masyarakat harus melihat pertama daftar pedagang kripto dan kedua daftar aset kriptonya di Bappebti sebagai otoritas yang berwenang mengatur dan mengawasi kripto ini sesuai Peraturan Bappebti Nomor 7 Tahun 2020 tentang Penetapan Daftar Aset Kripto yang Dapat Diperdagangkan di Pasar Fisik Aset Kripto.

“Hati-hati dengan penawaran investasi aset kripto dengan keuntungan tetap (fix) karena ditunggangi oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab,” kata dia dalam keterangan tertulis seperti dikutip Jumat, 3 Desember 2021.

Menurut Tongam, belakangan juga marak penawaran investasi berbasis aplikasi yang harus diwaspadai karena pelakunya memanfaatkan ketidakpahaman masyarakat untuk menipu dengan cara iming-iming pemberian imbal hasil yang sangat tinggi dan tidak wajar, namun terlebih dahulu masyarakat diminta menempatkan/menyetorkan dananya.

SWI meminta masyarakat agar sebelum melakukan investasi untuk memastikan beberapa hal seperti: pihak yang menawarkan investasi tersebut memiliki perizinan dari otoritas yang berwenang sesuai dengan kegiatan usaha yang dijalankan.

Kemudian pihak yang menawarkan produk investasi, memiliki izin dalam menawarkan produk investasi atau tercatat sebagai mitra pemasar. Masyarakat juga perlu memastikan jika terdapat pencantuman logo instansi atau lembaga pemerintah dalam media penawarannya telah dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Daftar entitas investasi ilegal yang dihentikan OJK

Pinjol Ilegal

SWI dalam tugasnya melindungi masyarakat kembali menemukan dan menutup 103 entitas pinjaman online ilegal yang beredar melalui aplikasi di handphone dan di website yang bisa merugikan masyarakat.

“Mendukung upaya proses penegakan hukum yang dilakukan Kepolisian, kami terus melakukan pencegahan melalui patrol siber dan menutup entitas pinjol ilegal yang kembali kami temukan,” tambah Tongam.

Menurut Tongam, pemberantasan pinjol ilegal memerlukan kerja sama dari seluruh pihak, terutama masyarakat agar jangan mengakses pinjol ilegal yang bisa merugikan. Masyarakat yang membutuhkan dana untuk keperluan produktif diminta meminjam pada fintech lending yang terdaftar dan berizin di OJK.

SWI terus berupaya memberantas kegiatan pinjol ilegal dengan meningkatkan literasi masyarakat dengan menyebarkan konten-konten edukasi terhadap bahaya pinjol ilegal. Saat ini, beberapa media ruang di wilayah DKI Jakarta telah menayangkan iklan layanan masyarakat mengenai waspada pinjol ilegal. 

Sejak tahun 2018 sampai dengan November 2021 ini, Satgas sudah menutup sebanyak 3.734 pinjol ilegal. SWI mendorong penegakan hukum kepada para pelaku pinjol ilegal ini dengan terus-menerus melakukan pemblokiran situs dan aplikasi agar masyarakat tidak ada yang mengakses.

Informasi mengenai daftar perusahaan yang tidak memiliki izin dari otoritas berwenang dapat diakses melalui Investor Alert Portal pada www.sikapiuangmu.ojk.go.id

Jika menemukan tawaran investasi yang mencurigakan, masyarakat dapat mengkonsultasikan atau melaporkan kepada Layanan Konsumen OJK 157, email konsumen@ojk.go.id atau waspadainvestasi@ojk.go.id

Untuk informasi mengenai aset kripto bisa dilihat di website https://www.bappebti.go.id/. Sedangkan pengaduannya bisa mengakses ke https://pengaduan.bappebti.go.id.